ICW Laporkan Dugaan Konflik Kepentingan 1.179 SPPG Polri ke KPK, Potensi Dana Rp2 Triliun Disorot
PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch atau Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan pada 24 Februari 2026 dan meminta KPK melakukan pengawasan serta pemetaan potensi pelanggaran dalam tata kelola program tersebut.
ICW menilai ada potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan 1.179 SPPG Polri karena keterlibatan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai pihak pengelola. Yayasan tersebut diketahui memiliki kedekatan struktural dengan institusi kepolisian karena dalam banyak struktur wilayah dipimpin oleh istri pejabat Polri.
Menurut ICW, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pengelola program memiliki hubungan erat dengan institusi yang juga memiliki kewenangan pengawasan. ICW meminta KPK memastikan tata kelola program tetap transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam suratnya, ICW juga menyoroti besarnya potensi dana yang berputar dalam program tersebut. Berdasarkan petunjuk teknis terbaru dari Badan Gizi Nasional, setiap unit SPPG menerima insentif operasional Rp6 juta per hari selama enam hari dalam sepekan. Selain itu, terdapat dana pendirian awal sebesar Rp500 juta per unit. Jika dikalkulasikan secara kasar untuk 1.179 SPPG, potensi dana yang beredar bisa mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.
ICW menilai besarnya dana tersebut harus diiringi sistem pengawasan yang ketat dan akuntabel. Mereka meminta KPK melakukan monitoring sejak awal untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan 1.179 SPPG Polri berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan menelaah dan mempelajari laporan ICW. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Program SPPG sendiri merupakan bagian dari skema Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah. Karena menyangkut dana publik dalam jumlah besar, ICW menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghindaran konflik kepentingan dalam setiap tahapan pengelolaan.
ICW menegaskan, laporan ini bukan tuduhan adanya tindak pidana korupsi, melainkan langkah pencegahan agar pengelolaan 1.179 SPPG Polri tetap sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berharap KPK dapat memastikan potensi konflik kepentingan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
