Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit Menurut Islam
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Topik mengenai istri mengambil uang suami tanpa izin kerap menjadi perbincangan, terutama ketika suami dinilai pelit, lalai, atau tidak memenuhi kewajiban nafkah. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan atau justru haram?
Dalam Islam, persoalan nafkah rumah tangga diatur secara jelas, termasuk hak istri dan kewajiban suami. Para ulama telah memberikan penjelasan rinci yang penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Islam menetapkan bahwa nafkah adalah kewajiban mutlak suami, bukan kebaikan sukarela. Hal ini mencakup: Makanan, Pakaian, Tempat tinggal,Kebutuhan dasar sehari-hari sesuai kemampuan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Artinya, jika suami mampu secara finansial, namun menahan nafkah atau bersikap pelit hingga kebutuhan istri tidak terpenuhi, maka ia telah melalaikan kewajiban syariat.
Masalah ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis sahih, disebutkan kisah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan.
Hindun mengadu kepada Rasulullah SAW bahwa suaminya kikir dan tidak memberi nafkah yang cukup. Lalu Rasulullah SAW bersabda:
“Ambillah dari harta suamimu sekadar yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama para ulama dalam membahas hukum istri mengambil uang suami.
Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit
Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, hukumnya bisa berbeda tergantung kondisi:
✅ Dibolehkan (Halal) Jika Memenuhi Syarat Ini
Istri boleh mengambil uang suami tanpa izin jika:
-
Suami mampu secara ekonomi
-
Suami lalai atau menolak memberi nafkah wajib
-
Uang diambil hanya sebatas kebutuhan pokok
-
Dilakukan tanpa berlebihan
-
Tujuannya untuk kebutuhan rumah tangga, bukan foya-foya
Dalam kondisi ini, tindakan istri bukan pencurian, karena ia mengambil haknya sendiri.
❌ Menjadi Haram Jika Kondisi Ini Terjadi
Sebaliknya, haram hukumnya jika:
-
Suami sebenarnya tidak mampu
-
Istri mengambil uang untuk kepentingan pribadi berlebihan
-
Diambil dengan niat merugikan atau membalas dendam
-
Mengambil lebih dari kebutuhan yang seharusnya
Islam tetap menekankan keadilan dan amanah, bahkan dalam kondisi konflik rumah tangga.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat:
Istri boleh mengambil harta suami tanpa izin jika suami lalai memberi nafkah, dengan syarat sebatas kebutuhan yang wajar.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa kebolehan ini bukan izin bebas, melainkan solusi darurat ketika hak istri terabaikan.
Solusi yang Dianjurkan Sebelum Mengambil Uang
Meski dibolehkan dalam kondisi tertentu, Islam tetap menganjurkan langkah yang lebih bijak:
✔ Musyawarah dan komunikasi terbuka
✔ Mengingatkan kewajiban suami secara baik
✔ Melibatkan keluarga atau tokoh agama
✔ Konsultasi ke lembaga keagamaan atau pengadilan agama bila perlu
Mengambil uang tanpa izin sebaiknya bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir.
Dalam Islam, istri tidak berdosa mengambil uang suami yang pelit dan lalai memberi nafkah, selama: Suami mampu, Uang diambil sekadar kebutuhan dan Tidak berlebihan dan tetap amanah. Namun, jika dilakukan tanpa alasan syar’i, maka hukumnya bisa haram. Islam menempatkan keadilan, tanggung jawab, dan musyawarah sebagai fondasi utama dalam rumah tangga.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
