PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal rotan dalam jumlah besar yang diduga akan diekspor ke Tiongkok. Sebanyak 58,3 ton rotan tanpa izin resmi diamankan dari empat kontainer di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian data dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan eksportir. Dalam dokumen tersebut, muatan kontainer dilaporkan sebagai coconut product atau produk kelapa. Namun hasil analisis intelijen Bea Cukai mengindikasikan adanya dugaan manipulasi jenis dan volume barang.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula dari profiling dan analisis risiko terhadap dokumen ekspor yang dinilai tidak lazim.

“Dari hasil analisis intelijen, kami menemukan indikasi kuat adanya perbedaan antara data dokumen dengan karakteristik fisik barang yang akan diekspor. Hal ini kemudian kami tindak lanjuti dengan pengawasan lapangan,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim patroli darat Bea Cukai diterjunkan ke kawasan Pelabuhan Dwikora pada 19 Desember 2025. Petugas berhasil mengidentifikasi empat kontainer yang dicurigai dan langsung melakukan pengamanan serta penyegelan untuk mencegah pergeseran barang.

Bea Cukai kemudian memanggil pihak eksportir, PT ESP, untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.

Pemeriksaan fisik akhirnya dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Dari hasil pembongkaran kontainer, petugas menemukan muatan berupa rotan dalam berbagai ukuran, mulai dari rotan mentah hingga setengah jadi, dengan total berat mencapai 58,3 ton.

Nilai ekonomis rotan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar. Komoditas ini tergolong barang yang pengeluarannya dari wilayah Indonesia dibatasi dan harus memenuhi ketentuan perizinan tertentu sesuai regulasi perdagangan dan kehutanan.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar.

Dalam proses penegakan hukum, Bea Cukai juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora pada Rabu, 21 Januari 2026, Muhamad Lukman menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga tata niaga ekspor nasional.

“Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami tidak akan mentolerir praktik manipulasi dokumen dan penyelundupan yang merugikan negara serta merusak iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap komoditas ekspor strategis akan terus diperketat, khususnya di wilayah perbatasan dan pelabuhan utama, guna mencegah kebocoran sumber daya alam Indonesia.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan