PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus mendalami kasus pengungkapan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia yang digagalkan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Dalam pengembangan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KN (41) yang berperan sebagai sopir travel dan IS (31) yang bertugas sebagai penjaga rumah penampungan. Keduanya diduga terlibat langsung dalam operasional pengiriman PMI ilegal melalui jalur darat perbatasan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam memastikan para calon PMI dapat dikumpulkan, ditampung, dan diberangkatkan sesuai instruksi jaringan.
“KN berperan mengantar dan menjemput calon PMI dari bandara maupun titik kedatangan lainnya, sementara IS bertugas menjaga rumah penampungan dan memastikan para korban tetap berada di lokasi hingga waktu keberangkatan,” jelas Ade.
Sementara itu, pemilik rumah penampungan yang juga diduga sebagai pengendali operasional jaringan diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia. Pelaku tersebut berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan dan saat ini resmi berstatus DPO.
“Pemilik rumah yang mengendalikan aktivitas ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan yang lebih besar,” tegas Ade.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan ini memanfaatkan jalur darat perbatasan Entikong untuk mengirim PMI ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Cara ini dinilai lebih berisiko namun kerap digunakan karena dianggap dapat menghindari pengawasan ketat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 457 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman dalam kasus ini tidak ringan, mengingat tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman PMI non-prosedural dinilai sebagai kejahatan serius yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan para korban.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perekrutan atau penampungan PMI ilegal di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik perdagangan orang. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan ini,” pungkas Ade.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

