Dua Terduga Pengedar Sabu di Sekadau Terancam Pasal Berlapis
PONTIANAKMEREKAM.COM, SEKADAU – Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sekadau pada awal tahun 2026 turut disertai dengan pengamanan sejumlah barang bukti. Dari tangan dua terduga pelaku berinisial AE (28) dan GR (26), polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 15,09 gram.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra berikut kunci kontak.
“Terhadap kedua terduga pelaku juga telah dilakukan tes urine dengan hasil positif narkotika,” jelas AKP Triyono.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau. Polisi juga akan melakukan penimbangan sisih berat barang bukti di RSUD Sekadau serta pengujian laboratorium di BPOM Pontianak guna melengkapi alat bukti hukum.
Atas perbuatannya, AE dan GR disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Triyono menegaskan, rangkaian pengungkapan kasus narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sekadau dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada aspek pemberantasan peredaran narkotika.
“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
