PONTIANAKMEREKAM.COM, SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, dua pria paruh baya diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Selasa malam, 13 Januari 2026.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (45) dan LM (44). DN diketahui berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Perwakilan Rakyat, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Sementara itu, LM tercatat sebagai warga Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Bina Marga, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah warga yang beralamat di Jalan Riam Nomor 77, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

foto istimewa

Setelah melakukan pengamatan dan pendalaman informasi, petugas akhirnya bergerak menuju lokasi yang telah dicurigai. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku DN di rumah tersebut tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Usai mengamankan DN, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berklip.

Barang haram tersebut diketahui disimpan di dalam casing telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang berada dalam penguasaan DN. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan DN dalam peredaran narkotika.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.05 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial LM di lokasi yang sama. Penangkapan terhadap LM dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan DN yang mengarah pada keterlibatan pelaku kedua dalam aktivitas transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap LM, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku jaket merek FSHN Original berwarna cokelat muda yang dikenakan oleh pelaku.

Seluruh rangkaian penggeledahan terhadap kedua pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh masyarakat umum guna menjamin akuntabilitas serta profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Sanggau. Di sana, keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan