Terjerat Asusila dan Narkoba, Dua Polisi di Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat
PONTIANAKMEREKAM.COM, KAYONG UTARA – Dua anggota Kepolisian Resor Kayong Utara, Kalimantan Barat, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.
Pemecatan tersebut dilakukan dalam sebuah upacara resmi di halaman Mapolres Kayong Utara pada Selasa (7/4/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, dan diikuti oleh seluruh jajaran personel.
Dua anggota yang dipecat masing-masing berinisial Aipda AK dan Briptu AS. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus berbeda yang sama-sama tergolong pelanggaran berat.
Aipda AK tersandung kasus kekerasan seksual terhadap anak, sementara Briptu AS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menegaskan bahwa keputusan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ini adalah bentuk ketegasan kami. Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pemberhentian terhadap salah satu anggota, yakni Aipda AK, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal itu disebabkan karena harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum dilanjutkan ke proses internal melalui sidang kode etik.
Proses tersebut mencakup tahapan hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Setelah semua tahapan selesai, barulah dilakukan sidang etik di internal kepolisian melalui Propam Polda.
Menurut Kapolres, lamanya proses bukan karena kendala, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di institusi Polri.
Saat ini, kedua mantan anggota tersebut diketahui tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Aipda AK telah berstatus narapidana setelah putusan inkrah, sementara Briptu AS tercatat dalam status desersi dan tetap diproses sesuai ketentuan.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kepada seluruh anggota, jadikan ini sebagai pelajaran. Pegang teguh aturan dan jangan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Langkah tegas berupa PTDH diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara internal.
Di sisi lain, penindakan ini juga menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana serius seperti asusila dan narkotika.
Dengan penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan profesionalitas dan integritas aparat kepolisian dapat terus terjaga di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum.
Penulis: fz
Editor: Chairul
