PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menetapkan Ello Dwi Saputra alias Udang bin Saiful Jamil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan melalui jalur perairan atau yang dikenal masyarakat sebagai kejahatan bajak laut.

Penetapan status DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan pencurian di kawasan perairan, khususnya wilayah bantaran sungai di Kalimantan Barat.

Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. mengatakan, langkah penetapan DPO merupakan hasil pengembangan dari berbagai laporan masyarakat serta penanganan perkara yang telah dilakukan sebelumnya oleh kepolisian.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan Ello Dwi Saputra alias Udang bin Saiful Jamil sebagai DPO karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui jalur perairan,” ujar IPTU Reyden dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Menurut Reyden, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat. Sasaran pencurian tidak hanya rumah warga, tetapi juga barang-barang berharga milik masyarakat yang berada di sekitar bantaran sungai.

Pelaku diduga memanfaatkan jalur sungai sebagai akses utama dalam melancarkan aksinya. Modus operandi yang digunakan yakni beraksi pada malam hari dengan menggunakan perahu kecil, menyusuri sungai, lalu melakukan pencurian saat kondisi lingkungan sepi dan korban lengah.

IPTU Reyden menambahkan, pihak kepolisian saat ini terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap DPO tersebut. Identitas pelaku telah disebarluaskan ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Barat guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan.

“Kami meminta kerja sama masyarakat. Apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau memperoleh informasi terkait aktivitasnya, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Polres Kubu Raya memastikan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan bajak laut hingga tuntas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah perairan dan bantaran sungai.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan