Dedi Mulyadi Beli Motor Warga yang Dipersulit Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Tangkapan layar Kang Dedi Mulyadi Channel

PONTIANAKMEREKAM.COM, JAWA BARAT – Langkah tak biasa dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia membeli motor milik seorang warga yang mengaku dipersulit saat mengurus perpanjangan STNK karena tidak memiliki KTP pemilik lama.

Kasus ini mencuat setelah keluhan warga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, warga tersebut mengaku kesulitan saat mencoba memperpanjang STNK kendaraannya di Samsat tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.

Padahal, pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang mempermudah proses tersebut. Melalui surat edaran resmi, warga diperbolehkan memperpanjang STNK tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama, cukup dengan STNK dan identitas penguasa kendaraan.

Namun di lapangan, kebijakan itu belum berjalan sepenuhnya. Warga tersebut justru diminta membuat pernyataan hingga diwajibkan melakukan balik nama kendaraan di kemudian hari.

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi turun tangan langsung. Sebagai bentuk kepedulian sekaligus protes terhadap pelayanan yang dinilai tidak sesuai aturan, ia memutuskan membeli motor milik warga tersebut.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Dedi ingin menunjukkan bahwa negara seharusnya hadir untuk mempermudah masyarakat, bukan justru mempersulit dalam urusan administrasi.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Tak hanya itu, Dedi langsung mengambil tindakan tegas terhadap pihak terkait. Ia bahkan menonaktifkan sementara kepala Samsat yang diduga tidak menjalankan kebijakan dengan baik.

Menurutnya, pelayanan publik harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada praktik yang justru memberatkan masyarakat, apalagi sampai menimbulkan kesan dipersulit.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas. Banyak pihak menilai masih ada gap antara kebijakan di tingkat pemerintah dengan implementasi di lapangan.

Dedi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau seluruh petugas Samsat di Jawa Barat untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan sistem pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan dapat menjadi lebih transparan, mudah, dan tidak memberatkan masyarakat.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan