Resmi! Prabowo Teken 8 Hari Cuti Bersama 2026, Catat Jadwal Lengkapnya
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang cuti bersama tahun 2026. Total ada 8 hari cuti bersama yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum, tersebar di sejumlah hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.
Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama untuk tahun 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 tahun 2025 terkait cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat. Penetapan itu dilakukan pada 31 Desember 2025, memberikan kepastian kalender libur di tahun mendatang.
Kebijakan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Bagi pegawai yang karena jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka ditambahkan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa digunakan.
Total 8 hari cuti bersama 2026 ditetapkan berdasarkan Keppres ini. Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang perlu dicatat:
-
16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
20 Maret 2026 (Jumat) – Cuti bersama awal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
23 Maret 2026 (Senin) – Cuti bersama kelanjutan Idul Fitri
-
24 Maret 2026 (Selasa) – Cuti bersama penutup Idul Fitri
-
15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Penetapan cuti bersama ini sejalan dengan penetapan libur nasional tahun 2026 yang juga telah diumumkan pemerintah. Gabungan antara libur nasional dan cuti bersama menciptakan sejumlah long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat.
Dengan adanya Keppres ini, ASN dan pekerja swasta diharapkan dapat menyesuaikan jadwal aktivitas tahun depan, termasuk rencana cuti tahunan dan agenda kerja, agar tak bertabrakan dengan tanggal merah yang sudah ditetapkan.
Penulis: fz
Editor: Chairul
