Bupati Kubu Raya Larang Pangkalan Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer, Harga Melon Melonjak hingga Rp30 Ribu
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji tiga kilogram (gas melon) di pasaran, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan larangan keras bagi seluruh pangkalan elpiji untuk menjual gas bersubsidi tersebut kepada pengecer dalam bentuk apa pun. Pangkalan ditegaskan sebagai titik akhir distribusi elpiji subsidi.
Penegasan tersebut disampaikan Sujiwo usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pangkalan elpiji di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (21/1/2026). Sidak dilakukan menyusul maraknya laporan warga terkait sulitnya mendapatkan gas melon dengan harga sesuai ketentuan.
“Tidak boleh lagi ada pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram ke toko atau pengecer mana pun. Pangkalan itu titik akhir distribusi. Kalau masih melanggar, siap-siap ditindak tegas,” ujar Sujiwo.
Menurutnya, praktik distribusi berlapis dari pangkalan ke pengecer menjadi penyebab utama melonjaknya harga elpiji subsidi di tingkat konsumen. Temuan di lapangan menunjukkan harga gas melon dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di lapangan, kami temukan harga bisa mencapai Rp22 ribu bahkan hingga Rp30 ribu per tabung. Ini jelas mencederai tujuan subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil,” tegasnya.
Sujiwo menilai, penjualan elpiji bersubsidi secara berlapis bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk penyalahgunaan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari negara.
“Subsidi itu bukan untuk diperdagangkan dan mencari keuntungan. Kalau ada yang bermain, itu sama saja mengambil hak rakyat kecil,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret penertiban, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi.
“Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya akan kami cabut. Bahkan jika ditemukan unsur pidana, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sujiwo menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kubu Raya, Norasari Arani, membenarkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penjualan elpiji tiga kilogram di atas HET.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa berubah menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran aturan distribusi dan harga,” ujar Norasari.
Ia menegaskan bahwa elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, agen elpiji diminta aktif melakukan pengawasan terhadap pangkalan binaannya.
“Agen wajib mengawasi pangkalan. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu mencabut izin. Saat ini jumlah pangkalan elpiji di Kubu Raya tercatat lebih dari 150 unit,” jelasnya.
Norasari berharap, melalui penertiban distribusi dan pengawasan ketat ini, ketersediaan elpiji tiga kilogram di Kubu Raya dapat kembali normal. Selain itu, harga gas melon diharapkan kembali sesuai ketentuan dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak.
“Kami ingin elpiji tiga kilogram kembali tepat sasaran, mudah diperoleh, dan dijual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
