KPK Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya telah mengantongi bukti terkait dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama periode 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan dugaan awal merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menyatakan bahwa selain dokumen dan keterangan saksi, penyidik juga memiliki bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan aliran uang kepada Aizzudin dari pihak terkait dalam kasus ini. Bukti tersebut tengah didalami melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti elektronik maupun dokumen transaksi.
Dalam konteks penanganan, KPK memanggil Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026 untuk mendalami keterkaitannya dengan aliran uang dan motif serta mekanisme transaksi yang dimaksud. Namun, ketika ditanya langsung kepada Aizzudin usai pemeriksaan, ia membantah pernah menerima uang terkait kasus ini. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin kepada wartawan di Gedung KPK, menanggapi pertanyaan tentang keterlibatannya.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji pada 2024, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurut KPK dan hasil kajian internal, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan UU Ibadah Haji — yang semestinya mengalokasikan hingga 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus — namun pada praktiknya dibagi rata 50:50. Akibatnya, ratusan ribu jemaah reguler yang telah menunggu antrean panjang malah tidak mendapatkan kesempatan yang semestinya.
Selain itu, dugaan korupsi ini juga telah menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka, serta pemilik biro penyelenggara haji sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa diduga ada aliran dana kepada Aizzudin secara pribadi, dan hal itu tengah diperiksa lebih dalam oleh penyidik KPK untuk mengetahui Apakah aliran uang itu benar terjadi, Bagaimana mekanisme alirannya, Untuk tujuan apa dana tersebut diterima atau digunakan, Siapa saja pihak lain yang terlibat dalam alur transaksi itu. Penyidik juga menyatakan bahwa selain keterangan saksi, mereka akan memanfaatkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuktikan keterkaitan tersebut.
Meski KPK menyatakan telah memiliki bukti, Aizzudin sendiri secara tegas membantah telah menerima uang terkait kasus kuota haji. Bantahan tersebut disampaikan usai ia diperiksa sebagai saksi di hadapan penyidik KPK, namun penyidik memastikan pemanggilan tersebut adalah bagian dari proses klarifikasi dan penyelidikan aliran uang yang diduga terkait kasus ini.
Sementara itu, struktur PBNU lebih luas belum dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini, dan pernyataan resmi organisasi terkini menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aizzudin sebagai individu tidak serta-merta mencerminkan keterlibatan kelembagaan PBNU secara keseluruhan dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi kuota haji telah menjadi sorotan publik luas lantaran berdampak pada ribuan jemaah yang telah menunggu antrean ibadah haji panjang, dan potensi kerugian negara yang cukup besar. Penanganan kasus ini oleh KPK terus berlanjut, dengan fokus pada penelusuran penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota serta potensi aliran uang yang tidak sesuai mekanisme hukum kepada sejumlah individu yang terkait. KPK juga diperkirakan akan memeriksa saksi lain, serta memverifikasi bukti transaksi keuangan yang diduga menjadi bagian dari aliran dana dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyatakan bahwa bukti terkait dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang PBNU Aizzudin Abdurrahman dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dikantongi, dan penyidik terus mendalami bukti tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti elektronik. Meskipun terdakwa telah membantah keterlibatan langsung dalam menerima dana, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara komprehensif mekanisme dan keterkaitan aliran uang tersebut dengan kebijakan kuota haji yang dipersoalkan.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
