Update Biaya Bikin SIM A, B, dan C Terbaru 2026: Syarat Resmi dan Informasi Lengkap dari Kepolisian
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami secara menyeluruh ketentuan terbaru terkait biaya dan persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2026. Informasi ini penting diketahui, khususnya bagi masyarakat yang berencana mengajukan pembuatan SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM B untuk kendaraan angkutan dan berat, serta SIM C untuk sepeda motor.
Hingga awal 2026, ketentuan biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Artinya, belum ada perubahan tarif resmi dari pemerintah terkait biaya dasar penerbitan SIM baru.
Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru Tahun 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM baru di tahun 2026:
-
SIM A: Rp120.000
-
SIM B I: Rp120.000
-
SIM B II: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
-
SIM C I: Rp100.000
-
SIM C II: Rp100.000
-
SIM D dan SIM D I (disabilitas): Rp50.000
Biaya tersebut merupakan tarif negara yang wajib disetorkan sebagai PNBP. Namun, pemohon perlu memperhatikan bahwa total biaya yang dikeluarkan bisa lebih besar karena adanya biaya tambahan yang bersifat wajib.
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan Pemohon
Selain biaya resmi penerbitan SIM, pemohon juga diwajibkan mengikuti sejumlah pemeriksaan tambahan sebelum SIM diterbitkan. Beberapa di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dasar seperti penglihatan, buta warna, pendengaran, serta kondisi kesehatan umum pemohon. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Satpas atau kepolisian setempat.
Sementara itu, tes psikologi bertujuan untuk menilai kesiapan mental, kemampuan konsentrasi, serta stabilitas emosi calon pengemudi. Pada 2026, biaya tes psikologi umumnya berada di kisaran Rp100.000, tergantung lokasi dan metode pemeriksaan. Selain itu, di beberapa daerah juga dikenakan biaya asuransi kecelakaan diri sebagai bagian dari perlindungan selama berkendara.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti pentingnya transparansi biaya tambahan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi pungutan di luar ketentuan. Polri pun menegaskan bahwa seluruh biaya yang dipungut harus disertai bukti resmi dan dilakukan secara terbuka.
Syarat Lengkap Pembuatan SIM A, B, dan C
Untuk membuat SIM baru, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan kepolisian. Persyaratan utama meliputi usia minimal, kelengkapan dokumen, serta kelulusan ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM A dan SIM C wajib berusia minimal 17 tahun. Sementara untuk SIM B I dan B II, terdapat ketentuan usia dan pengalaman berkendara tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dari sisi administrasi, pemohon diwajibkan membawa e-KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, bukti lulus tes psikologi, serta mengikuti proses identifikasi biometrik di lokasi pelayanan. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori mengenai peraturan lalu lintas dan rambu jalan, serta ujian praktik sesuai jenis kendaraan yang diajukan.
Ujian praktik dirancang untuk mengukur keterampilan berkendara secara aman dan bertanggung jawab, sehingga hanya pemohon yang benar-benar kompeten yang dinyatakan lulus.
Layanan Pembuatan SIM di Tahun 2026
Untuk memudahkan masyarakat, Polri menyediakan berbagai pilihan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Selain Satpas reguler di setiap wilayah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang rutin beroperasi di kota dan kabupaten tertentu.
Di sisi lain, layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri terus dikembangkan. Meski demikian, layanan online saat ini lebih difokuskan untuk perpanjangan SIM, sedangkan pembuatan SIM baru tetap mengharuskan pemohon hadir langsung untuk mengikuti ujian dan pemeriksaan fisik.
Tips Agar Proses Pembuatan SIM Lebih Lancar
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, masyarakat disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal dan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Mengikuti simulasi ujian teori dan praktik juga dapat membantu meningkatkan peluang kelulusan.
Selain itu, penting untuk menyiapkan dana yang cukup karena total biaya akhir tidak hanya mencakup tarif resmi SIM, tetapi juga biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Biaya pembuatan SIM A, B, dan C di tahun 2026 pada dasarnya masih stabil dan mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat biaya tambahan yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari proses penerbitan SIM. Dengan memahami syarat, biaya, dan alur pelayanan secara lengkap, pemohon dapat mengurus SIM secara mandiri, legal, dan tanpa kendala.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
