PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjadikan Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai salah satu titik penting jaringan tersebut. Pengungkapan ini memantik sorotan tajam dari para pengamat yang menilai sistem perlindungan anak masih sangat lemah di tingkat daerah.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim melakukan pengembangan penanganan berbagai laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sindikat tersebut dinilai telah beroperasi lintas provinsi, memanfaatkan kondisi ekonomi dan kelemahan pengawasan untuk memperdagangkan bayi dari satu daerah ke daerah lain.

Seorang pengamat perlindungan anak Kalbar, Herman Hofi Munawar, menilai pengungkapan sindikat bayi ini merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem perlindungan anak. Ia mengatakan Kalbar jangan hanya menjadi jalur transit, tetapi telah menjadi salah satu episentrum perdagangan bayi yang mengkhawatirkan.

Menurut Herman, salah satu faktor yang mempermudah praktik ini adalah lemahnya pengawasan terhadap proses adopsi di tingkat desa dan kecamatan. Banyak kasus yang berawal dari praktik tradisi atau penyerahan anak ke keluarga lain yang disalahartikan, namun kemudian berkembang menjadi transaksi yang masuk kategori kejahatan.

“Pengungkapan ini adalah teguran keras bagi sistem perlindungan anak. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton setelah penangkapan, tetapi harus memutus akar masalah: kemiskinan dan ketidaktahuan, agar bayi tidak lagi menjadi komoditas di media sosial,” ujar Herman.

Dalam pasar gelap, harga bayi bisa mencapai puluhan juta rupiah. Terkadang bayi ditawarkan oleh pihak orang tua sendiri dengan alasan kesulitan ekonomi atau ketidaksiapan mengasuh, kemudian diperjualbelikan oleh perantara dengan harga yang jauh lebih tinggi di tingkat jaringan sindikat.

Pengungkapan ini mendapat perhatian luas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Bareskrim atas langkah cepatnya membongkar sindikat perdagangan bayi. Menurut KPAI, tindakan ini penting karena membantu menyelamatkan hak-hak anak, termasuk hak atas pengasuhan, identitas, dan perlindungan hukum.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran adopsi atau penyerahan anak melalui media sosial, yang sering dijadikan modus sindikat. KemenPPPA menegaskan, penculikan dan perdagangan bayi merupakan bentuk pelanggaran hak anak dan perbuatan yang tak boleh ditoleransi.

Sebagai langkah tindak lanjut, KemenPPPA dan pihak berwenang lainnya telah menyediakan layanan pengaduan dan perlindungan bagi anak yang menjadi korban. Masyarakat diimbau terus melaporkan dugaan praktik serupa melalui kanal resmi agar penegak hukum dapat menindaklanjutinya.

Meskipun sudah ada penangkapan dan pengembangan kasus, pengamat menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penegakan hukum semata. Ia menilai pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan komunitas harus bekerja sama memperkuat sistem perlindungan dari akar persoalan, termasuk upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan edukasi masyarakat mengenai hak anak.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kalbar dan daerah lain untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak yang selama ini berjalan, serta memperbaiki regulasi dan praktik guna memastikan tidak ada lagi bayi yang menjadi komoditas dalam transaksi yang melanggar hukum dan kemanusiaan.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan