Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Pontianak Ramadan 2026: Tutup, Buka & Ketentuan Lengkap

kebijakan jam operasional usaha hiburan Ramadan 2026. foto canva

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan aturan baru terkait jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 ini ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar suasana ibadah puasa tetap khusyuk dan nyaman.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menciptakan harmoni sosial serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Islam yang mayoritas menjalankan puasa. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan suasana Ramadan yang kondusif.

Menurut aturan terbaru, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi diwajibkan tutup pada hari sebelum puasa dimulai. Selanjutnya, operasional dapat kembali dibuka mulai hari kedua puasa. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai bentuk usaha rekreasi yang bersifat umum.

Namun, ada beberapa jenis usaha yang mendapat ketentuan khusus. Diskotek dan klub malam di Pontianak wajib tutup selama sebulan penuh Ramadan dan baru boleh beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri. Langkah ini diambil untuk menghormati suasana spiritual selama bulan puasa yang dianggap penting bagi umat Islam.

Selain itu, pemerintah kota juga membatasi jam operasional sejumlah unit usaha yang biasanya beraktivitas di waktu malam hari. Kelompok usaha seperti game station, kafe yang menyediakan live music, tempat karaoke, arena biliar yang bukan pusat pelatihan olahraga formal, serta warung internet hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga waktu yang sudah diatur dalam izin usahanya. Ketentuan ini disesuaikan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang beribadah puasa.

Wali kota menambahkan bahwa pengaturan jam operasional ini bukanlah upaya untuk membatasi aktivitas ekonomi secara penuh. Sebaliknya, hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sosial, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa agar dapat beribadah dengan nyaman tanpa gangguan suara bising atau kegiatan yang kurang sesuai dengan nilai Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan pihaknya telah menyiapkan strategi pengawasan dan penegakan aturan selama Ramadan. Satpol PP akan melakukan patroli rutin, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta pendekatan persuasif di lapangan. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap jam operasional yang telah ditetapkan, penindakan tegas tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan ini akan fokus pada lokasi hiburan, termasuk kafe, karaoke, warung internet, game station, dan arena biliar. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian serta instansi terkait lainnya untuk memastikan ketertiban umum berjalan baik selama Ramadan.

Kebijakan serupa juga tengah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia, dengan penyesuaian masing-masing pemerintah daerah dalam rangka menghormati Ramadan dan menciptakan suasana kondusif sekaligus tertib sosial.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan