Update Info Terbaru: Apakah Sertifikat SHM Lama Bisa Diperbarui? Ini Cara Mengurus dan Biaya Terbarunya
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Banyak pemilik tanah di Indonesia masih mempertanyakan apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) lama perlu diperbarui atau diganti seiring perubahan aturan pertanahan. Pertanyaan ini kian relevan menjelang 2026, seiring penegasan pemerintah terkait legalitas dokumen kepemilikan tanah. Berdasarkan ketentuan terbaru, pemahaman yang tepat mengenai status SHM dan dokumen tanah lama menjadi hal penting agar hak kepemilikan tetap diakui secara hukum.
Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat yang diakui negara sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. SHM berlaku tanpa batas waktu dan dapat diwariskan. Artinya, SHM tidak memiliki masa kedaluwarsa sehingga tidak perlu diperpanjang seperti dokumen administratif lainnya. Selama data pemilik dan objek tanah tidak berubah, SHM tetap sah dan berlaku.
Namun, perlu dicatat bahwa yang sering disalahartikan sebagai “SHM lama” sebenarnya adalah dokumen tanah tradisional seperti girik, Letter C, Petok D, atau Surat Keterangan Tanah. Dokumen-dokumen tersebut bukan sertifikat hak milik dan mulai 2026 tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah apabila belum dikonversi menjadi sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.
Bagi masyarakat yang telah memiliki SHM tetapi datanya tidak lagi sesuai, misalnya karena jual beli, warisan, atau perubahan identitas pemilik, maka yang perlu dilakukan bukan memperbarui SHM, melainkan mengurus perubahan data atau balik nama di Kantor Pertanahan setempat. Proses ini bersifat administratif dan bertujuan menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi hukum terbaru.
Sementara itu, bagi pemilik tanah yang masih memegang dokumen lama seperti girik atau Letter C, pemerintah mendorong agar segera mengurus pendaftaran tanah untuk memperoleh SHM. Langkah ini penting agar status tanah memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti jual beli, agunan bank, atau warisan.
Proses pengurusan perubahan atau pendaftaran SHM dimulai dengan menyiapkan dokumen identitas pemilik berupa KTP dan Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah lama, bukti pembayaran PBB terakhir, serta surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa. Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah.
Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan administrasi, pengukuran apabila diperlukan, serta verifikasi lapangan sebelum menerbitkan sertifikat. Lama proses pengurusan bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah permohonan di masing-masing daerah, mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Dari sisi biaya, pengurusan SHM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Biaya resmi pendaftaran sertifikat hak milik tercatat sebesar Rp50.000 per sertifikat. Di luar itu, dapat muncul biaya tambahan tergantung kondisi, seperti biaya pengukuran tanah, biaya balik nama, atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila terjadi peralihan hak.
BPHTB umumnya dikenakan sebesar lima persen dari nilai perolehan tanah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besaran ini ditetapkan pemerintah daerah dan hanya berlaku apabila terjadi transaksi jual beli atau pewarisan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan legalitas tanah, khususnya bagi yang masih menggunakan dokumen lama. Tanpa sertifikat resmi, tanah berpotensi bermasalah secara hukum dan menyulitkan pemilik di kemudian hari.
Dengan memahami perbedaan antara SHM dan dokumen tanah lama, masyarakat dapat lebih tenang dalam menjaga asetnya dan memastikan kepemilikan tanah tetap sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: SB
Editor: Chairul
