PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Muslim di Kalimantan Barat semakin intens mempersiapkan kewajiban zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026. Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 di Kalbar ini telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi melalui keputusan Dewan Ulama setempat dengan mengacu pada takaran dan standar yang berlaku. Rincian lengkapnya penting diketahui agar umat Muslim bisa melaksanakan kewajiban tersebut sesuai syariat dan ketentuan setempat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran zakat fitrah di Kalbar untuk Ramadan 2026 ditetapkan sejumlah tertentu yang wajib ditunaikan oleh setiap individu muslim yang mampu. Zakat fitrah merupakan kewajiban sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, yang bertujuan membersihkan jiwa dan harta serta membantu sesama yang membutuhkan. Nilai zakat fitrah biasanya mengacu pada ukuran bahan pokok seperti beras atau setara nilainya sesuai standar harga di daerah setempat.

Sementara itu, besaran fidyah Ramadan 2026 juga ditetapkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang menghalangi ibadah puasa. Fidyah berupa pemberian makanan atau kompensasi kepada fakir miskin berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa. Besaran zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah momentum Ramadan.

Tak hanya nominal, masyarakat juga diwajibkan memahami syarat, ketentuan, serta cara perhitungannya agar zakat dan fidyah yang dikeluarkan sah sesuai dengan pedoman syariat. Pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui Amil Zakat di masjid, kantor Lembaga Amil Zakat setempat, maupun secara langsung kepada mereka yang berhak menerima.

Ketua Dewan Ulama Kalimantan Barat menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah kali ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat lokal dan dinamika harga bahan pokok. Oleh karena itu nilai yang ditetapkan diharapkan sesuai daya beli umat serta efektif membantu upaya pengentasan kemiskinan di daerah.

Umat Muslim di Kalbar diminta untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Pembayaran yang terlambat dari waktu yang ditentukan tidak lagi berlaku sebagai zakat fitrah yang sah dan harus diganti dengan jenis yang lain sesuai syariat Islam. Untuk fidyah, dianjurkan dilakukan sesegera mungkin agar manfaatnya tepat dirasakan oleh penerima.

Pembayaran zakat fitrah dan fidyah bukan sekadar kewajiban ritual semata, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat solidaritas sosial dan membantu sesama terutama di tengah bulan suci. Dengan membayar zakat dan fidyah, umat Muslim turut berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Masyarakat di Kalbar diharapkan dapat memanfaatkan informasi besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 ini sebagai panduan praktis untuk melaksanakan kewajiban dengan tepat dan sesuai aturan. Konsultasi lebih lanjut bisa dilakukan dengan pengurus masjid atau Amil Zakat setempat untuk memastikan perhitungan dan pembayaran dilakukan secara sah.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan