BPJPH & Pemerintah Tegaskan: Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Polemik soal produk asal Amerika Serikat (AS) yang bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal menjadi sorotan hangat setelah beredarnya informasi di media sosial belakangan ini. Informasi tersebut langsung dibantah tegas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pemerintah Indonesia, yang menegaskan bahwa semua produk impor dari AS maupun negara lain tetap wajib memenuhi aturan sertifikasi halal sebelum beredar di pasar dalam negeri.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa informasi produk AS bebas label halal adalah tidak benar sama sekali. Menurut Haikal, kewajiban sertifikasi di Indonesia terus mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunannya, di mana setiap produk yang masuk dan termasuk kategori wajib halal harus memiliki sertifikat halal. Hal ini berlaku tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga barang lain yang ditetapkan wajib bersertifikasi.
Lebih jauh, Haikal mengatakan bahwa isu misinformasi itu muncul di tengah diskusi mengenai perjanjian perdagangan antara Indonesia dan AS yang disebut-sebut mempengaruhi aturan halal. Namun BPJPH menjelaskan bahwa perjanjian perdagangan sama sekali tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal nasional. Para pelaku usaha dan importir tetap harus memastikan produk mereka sudah bersertifikat halal sesuai dengan standar nasional sebelum dipasarkan di Indonesia.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Teddy menegaskan lagi bahwa semua produk yang memang diwajibkan halal harus memiliki label halal, baik itu yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi di AS maupun oleh BPJPH di Indonesia. Di Amerika Serikat sendiri terdapat otoritas halal yang diakui seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) yang sertifikatnya bisa diakui di Indonesia melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA).
Lebih lanjut, di luar sertifikasi halal, produk impor juga tetap harus memenuhi aturan lain seperti izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kategori kosmetik, obat-obatan, dan alat kesehatan sebelum dipasarkan di Indonesia. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi guna menghindari simpang siur kabar yang bisa menyesatkan publik.
Meski ada skema MRA yang memungkinkan sertifikasi halal dari lembaga di AS diakui di Indonesia, bukan berarti semua produk bisa langsung masuk tanpa verifikasi. Justru melalui MRA mekanisme sertifikasi dapat menjadi lebih efisien, dengan pengakuan label halal yang dikeluarkan oleh otoritas halal resmi AS, tetap dalam koridor standar nasional yang berlaku di Tanah Air.
BPJPH sendiri menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan pelonggaran aturan halal, tetapi bentuk kerja sama internasional yang bertujuan menjaga kepastian hukum dan kelancaran perdagangan global tanpa mengabaikan standar halal nasional. Haikal bahkan menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena semua produk AS yang masuk Indonesia tetap tunduk pada aturan sertifikasi halal dan transparan dalam prosesnya.
Isu produk impor tanpa sertifikasi jelas menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang akurat, terutama soal regulasi yang sensitif bagi mayoritas konsumen Muslim di Indonesia. Dengan penegasan dari BPJPH dan pemerintah, aturan nasional tetap menjadi landasan utama yang menjamin hak konsumen terhadap informasi dan keamanan produk halal yang dikonsumsi di dalam negeri.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
