Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Hak Pendidikan Dijamin

Siswa SMP yang diduga melempar bom molotov di Kubu Raya dipastikan tetap bisa mengikuti ujian akhir, KPAD Kubu Raya. Foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAKSeorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diduga terlibat aksi pelemparan bom molotov dipastikan tetap bisa mengikuti ujian akhir sekolah meski proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjamin hak atas pendidikan anak.

Kasus pelemparan bom molotov oleh siswa tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah insiden itu terjadi di lingkungan sekolah beberapa minggu lalu. Aksi itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, tetapi tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menyikapi kasus itu, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya dan Dinas Pendidikan melakukan koordinasi intensif untuk memastikan bahwa hak pendidikan siswa tetap terpenuhi meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan, termasuk dalam situasi seorang anak berada dalam permasalahan hukum. “Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” ujar Diah saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa siswa tersebut kini berada dalam kondisi yang relatif baik dan mendapatkan pendampingan, sehingga tidak ada hambatan berarti bagi pelaksanaan ujian akhir yang sudah dijadwalkan. Menurutnya, peran berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum, sangat penting dalam mendampingi anak agar tetap fokus pada pendidikan.

Sepanjang proses ini, polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani sesuai sistem peradilan pidana anak yang menekankan pada pembinaan dan pendampingan, bukan semata penjatuhan hukuman keras. “Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan hukum yang digunakan tetap mengutamakan aspek pembinaan,” jelas Nunut.

Langkah ini sekaligus menunjukkan upaya lembaga terkait dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak anak, terutama hak atas pendidikan yang dijamin konstitusional. Diah menambahkan bahwa rapat koordinasi juga sudah dilakukan dengan Dinas Pendidikan untuk menyusun skema terbaik, sehingga siswa dapat mengikuti ujian akhir dengan tenang tanpa kehilangan hak dasarnya.

Keputusan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama orang tua dan pegiat pendidikan, karena menyentuh isu penting tentang hak anak dan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan meskipun anak terlibat dalam peristiwa hukum. Banyak pihak menilai langkah kolaboratif ini dapat menjadi contoh bagaimana negara menjaga masa depan generasi muda tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan