Pemerintah Wajibkan K/L Penuhi Kuota 2 % Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Ini Implikasinya

Ilustrasi tenaga kerja penyandang disabilitas di instansi pemerintah terkait kebijakan kuota 2 persen kementerian dan lembaga.

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Republik Indonesia kembali mempertegas komitmen terhadap inklusivitas di dunia kerja dengan mewajibkan semua kementerian dan lembaga (K/L) untuk memenuhi kuota minimal 2 % tenaga kerja penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses kerja yang lebih adil dan merata bagi warga negara penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat hak konstitusional setiap individu atas pekerjaan yang layak.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa implementasi kuota wajib tersebut bukan sekadar retorika, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan di setiap instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD. Menurutnya, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi.

β€œIsu ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dalam dunia kerja. Ini merupakan amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli melalui siaran pers beberapa waktu lalu.

🎯 Tujuan Kebijakan

Aturan kuota 2 % untuk instansi pemerintah, menurut pemerintah, bertujuan untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas di sektor publik, sekaligus menjadi contoh nyata bagi sektor swasta dan masyarakat luas. Sementara itu, ketentuan hukum yang mengamanatkan kuota ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah dan BUMN/BUMD mempekerjakan sekurang-kurangnya 2 % penyandang disabilitas dari jumlah total tenaga kerja.

Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai salah satu cara untuk memperkuat keterampilan dan kompetensi penyandang disabilitas yang siap bersaing di pasar kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri.

πŸ“ˆ Program Pelatihan dan Penempatan

Sebagai bagian dari strategi pelaksanaan, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus telah meningkatkan program pelatihan dan penempatan kerja bagi kelompok penyandang disabilitas, termasuk untuk tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri agar keterampilan peserta relevan dengan permintaan pasar kerja.

Selain itu, pemerintah memperkuat ecosystem pelatihan vokasi dengan dukungan 42 balai dan satuan pelaksana pelatihan vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mempersiapkan tenaga kerja disabilitas yang kompeten dan siap kerja.

⚠️ Tantangan Pelaksanaan

Meski kebijakan sudah disahkan, realisasi kuota 2 % di instansi pemerintah hingga kini masih menghadapi tantangan. Data menunjukkan bahwa beberapa lembaga belum sepenuhnya memenuhi persentase tersebut, dan masih terdapat kendala dalam penyediaan data terperinci tenaga kerja disabilitas di berbagai instansi.

Selain itu, menurut pemerhati dan aktivis inklusi, di sektor swasta kuota kerja penyandang disabilitas hanya diatur 1 %, dan implementasinya masih jauh dari target. Hambatan seperti keterbatasan akses pelatihan dan stigma terhadap penyandang disabilitas juga menjadi persoalan yang perlu ditangani secara sistemik.

🀝 Harapan ke Depan

Pemerintah berharap bahwa semua kementerian dan lembaga dapat koordinasi lebih intensif dan kolaboratif dalam mengeksekusi kebijakan ini, termasuk melalui program pelatihan vokasi yang kuat dan tracking penempatan secara berkala. Jika dijalankan optimal, kebijakan kuota ini bisa menjadi langkah penting Indonesia dalam membangun dunia kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan