Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 1447 H Disepakati Tiga Kementerian, Jadwal dan Mekanismenya

Ilustrasi jadwal belajar pagi dan sore yang disesuaikan di sekolah

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Tiga kementerian di Indonesia telah mencapai kesepakatan penting terkait aturan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah berlangsung efektif tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah para pelajar yang menjalankan puasa.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen ini menjadi acuan bagi sekolah di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan kegiatan belajar selama Ramadan 1447 H.

Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian jam pembelajaran di sekolah umum dan madrasah. Sebagai respon terhadap perubahan ritme aktivitas siswa yang berpuasa, jam masuk kelas dimungkinkan dimajukan dan jam pulang lebih awal dari jadwal reguler. Tujuannya adalah memberi ruang istirahat dan waktu persiapan ibadah bagi pelajar yang menjalankan puasa penuh.

Selain itu, pembagian jadwal belajar diatur sedemikian rupa agar jam intensif kelas tidak bertumpuk pada sore hari yang berbenturan dengan waktu berbuka puasa. Misalnya, mata pelajaran dengan beban padat seperti Matematika atau IPA ditempatkan di jam pagi ketika energi siswa relatif masih prima, sementara jam sore difokuskan untuk kegiatan ringan dan silaturahmi.

Kebijakan ini juga memberi ruang fleksibilitas bagi kepala sekolah dan guru untuk menata aktivitas kelas sesuai kondisi setempat. Bila diperlukan, sekolah dapat mengatur kegiatan ekstra kurikuler atau kelas tambahan pada jam yang tidak mengganggu waktu ibadah dan kesehatan siswa. Bagi pelajar yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan atau usia, sekolah tetap menyediakan layanan belajar sesuai aturan umum.

Catatan penting lainnya adalah larangan menyelenggarakan kegiatan berat dan kompetisi olahraga atau kegiatan lain yang bersifat fisik menjelang waktu berbuka. Hal ini dimaksudkan agar siswa yang berpuasa tidak mengalami kelelahan berlebih yang bisa memengaruhi kesehatan mereka.

Kemenag dalam keterangannya menekankan bahwa penyesuaian pembelajaran ini merupakan bentuk perhatian terhadap dinamika spiritual siswa dalam menjalankan puasa, sekaligus memastikan hak belajar tetap terpenuhi tanpa mengorbankan ibadah. Pihak Kemenag juga mengimbau sekolah untuk menyediakan ruang ibadah yang layak serta fasilitas wudhu yang memadai.

Pemerintah daerah melalui Kemendagri diminta untuk mengawasi implementasi kebijakan ini di tingkat kabupaten dan kota. Koordinasi lintas dinas pendidikan setempat pun digalakkan untuk memastikan semua sekolah memahami dan menerapkan aturan pembelajaran Ramadan dengan baik.

Pengamat pendidikan menyambut baik kebijakan ini karena memberi respons yang realistis terhadap perubahan rutinitas pelajar selama Ramadan. Penyesuaian waktu belajar dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas akademik dan ibadah, serta membantu siswa tetap fokus tanpa merasa terlalu terbebani.

Orangtua dan siswa pun menyampaikan dukungan terhadap instruksi bersama ini. Banyak yang menganggap bahwa fleksibilitas jadwal dan penataan kembali kegiatan pembelajaran dapat memberi pengalaman sekolah yang lebih nyaman dan sesuai dengan ritme puasa.

Dengan diterapkannya aturan pembelajaran selama Ramadan 1447 H yang telah disepakati tiga kementerian, diharapkan aktivitas sekolah tetap berjalan optimal, kesehatan siswa terjaga, dan ibadah puasa dapat dijalankan dengan tenang. Ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat di bulan penuh berkah.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan