Terungkap! Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Mujahidin Gadaikan Motor Korban Rp27 Juta

Ilustrasi sepeda motor parkir di area masjid yang menjadi lokasi kasus pencurian motor

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat mengegerkan warga akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelakunya diketahui telah mencuri sepeda motor milik warga di parkiran Masjid Mujahidin dan kemudian menggadaikan motor itu di Mempawah senilai Rp27 juta.

Kejadian bermula beberapa waktu lalu ketika pemilik motor memarkir kendaraannya di halaman Masjid Mujahidin usai melaksanakan ibadah. Namun setelah kembali, motor yang diparkir sudah tidak ada. Korban pun melapor ke aparat kepolisian setempat setelah memastikan bahwa kendaraan yang hilang bukan dipindahkan oleh siapa pun.

Tim Satreskrim Polsek Pontianak segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengecekan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta penelusuran ciri-ciri kendaraan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan menelusuri jejak motor yang hilang.

Ternyata, pelaku tidak menyembunyikan hasil curiannya di rumah. Ia justru menggadaikan motor curian itu di wilayah Mempawah kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp27 juta. Jejak transaksi ini kemudian menjadi salah satu kunci bagi polisi untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Setelah tim berhasil menangkap pelaku, polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti kendaraan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga meminta keterangan dari saksi dan korban dalam proses penyidikan agar kasus ini bisa diproses ke tahap penyusunan berkas perkara.

Kapolsek Pontianak menegaskan bahwa tindakan pencurian kendaraan bermotor merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberi efek jera. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, termasuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terkunci.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan menjelaskan motifnya adalah kebutuhan ekonomi pribadi. Namun pengakuan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab hukum atas perbuatan yang telah merugikan korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan keamanan. Selain itu, polisi juga mengimbau agar warga melengkapi perlindungan kendaraan dengan sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm guna mengurangi potensi pencurian.

Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berlanjut. Polisi berencana menyusun berkas perkara dan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Ancaman hukuman bagi pelaku curanmor diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dapat memberikan sanksi pidana penjara serta denda bagi yang terbukti bersalah.

Korban yang kehilangan motornya hingga digadaikan kini telah mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dalam proses upaya pengembalian kendaraannya serta koordinasi dengan pihak yang menggadaikan motor tersebut.

Kejadian ini ramai diperbincangkan warga karena terjadi di area keagamaan, yakni parkiran masjid yang selama ini dianggap sebagai area yang aman. Aparat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga barang berharga di tempat umum.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan