Pemuda di Sekadau Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa dan Cabuli Anak di Bawah Umur

ilustrasi penanganan kasus pencabulan anak oleh polisi di sekadau

PONTIANAKMEREKAM.COM, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menangkap seorang pemuda berinisial B (26) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah laporan polisi masuk dan proses penyelidikan awal dijalankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Zainal Abidin, mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Kamis, 12 Februari 2026. Laporan itu memuat dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami korban pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

“Begitu laporan diterima, penyidik Unit PPA Satreskrim langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan. Pemeriksaan pelapor dan saksi dilakukan, termasuk visum terhadap korban serta penyitaan barang bukti yang diduga terkait kasus ini,” ujar AKP Zainal, Senin (16/2).

Hasil pemeriksaan awal penyidik mengungkap bahwa perbuatan dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut terjadi dua kali di lokasi berbeda dalam kawasan Kecamatan Sekadau Hulu. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat diperiksa, B diketahui mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Pernyataan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan menetapkan status hukum lanjutan. Saat ini, tersangka B sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan, termasuk pengumpulan bukti tambahan serta penyusunan berkas perkara.

Kasus ini ditangani berdasarkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kemudian disesuaikan dalam perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional. Selain itu, aparat juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap korban, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak selalu berdampak psikologis jangka panjang. “Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum,” tambah AKP Zainal.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan kejadian tunggal di Indonesia. Sepanjang tahun lalu dan awal 2026, sejumlah kasus serupa juga diungkap oleh aparat di berbagai daerah. Misalnya, Polres Kediri menangkap pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur dengan puluhan laporan korban, sementara Polres Jember pernah membekuk pemuda yang mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur. Kasus-kasus itu menggambarkan tantangan serius dalam upaya perlindungan anak di komunitas kita.

Penanganan kejadian seperti ini melibatkan kerja sama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta dukungan dari masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita. Kepolisian berharap semakin cepat masyarakat melapor, semakin cepat pula tindakan hukum dapat ditegakkan dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan