Sudah 107 Gigitan, Pemkab Sintang Segera Tetapkan Status KLB Rabies 2026

Ilustrasi gigitan hewan dan bahaya rabies di masyarakat

PONTIANAKMEREKAM.COM, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil langkah tegas menyikapi lonjakan kasus gigitan hewan dengan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies Tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul laporan sudah 107 kejadian gigitan di awal tahun, meskipun belum ada korban meninggal akibat penyakit tersebut.

Keputusan penetapan status KLB Rabies dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, bersama pejabat dari Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang rapat Setda Kabupaten Sintang, Senin (9/2/2026).

Menurut Kartiyus, meskipun belum ada kasus kematian akibat rabies di daerah ini, lonjakan jumlah gigitan hewan di awal 2026 sudah sangat mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan pendekatan lebih komprehensif. “Dengan sudah 107 kasus gigitan di awal tahun ini, kami putuskan menetapkan KLB Rabies agar penanganannya bisa lebih optimal dan menyeluruh,” ujar Kartiyus.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Sintang akan memperkuat sosialisasi bahaya rabies dan pencegahannya, serta memperluas program vaksinasi terhadap anjing milik warga di berbagai kecamatan. Kartiyus menegaskan bahwa vaksinasi hewan menjadi salah satu prioritas untuk meminimalkan risiko penularan rabies kepada manusia.

Selain itu, anjing yang sudah diketahui menggigit manusia akan dieksterminasi, kemudian kepala hewannya dikirim ke laboratorium untuk diuji. Ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan menyeluruh, sekaligus memastikan bahwa penanganan dilakukan secara ilmiah dan aman. “Kita wajib menjaga keselamatan warga. Penanganan yang cepat dan tepat harus dilakukan demi kebaikan bersama,” jelas Kartiyus.

Kepala Dinas Kesehatan Sintang dr. Rosa Trifina, yang hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bupati tentang penetapan status KLB Rabies tahun sebelumnya belum dicabut karena kondisi kasus rabies di Sintang masih dinilai cukup tinggi untuk dicabut. “Dinamika kasus yang masih tinggi di lapangan menjadi dasar keberlanjutan status KLB hingga sekarang,” katanya.

Sementara itu, Eka Dahliana, Pelaksana Tugas Kabid Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Sintang, membeberkan rincian data kasus. Pada tahun 2025 tercatat 717 gigitan, sedangkan pada awal 2026 tercatat sudah 107 gigitan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Dari hasil pemeriksaan sementara, empat sampel dinyatakan positif rabies di laboratorium.

Eka menambahkan bahwa saat ini tim kesehatan hewan Sintang memiliki tiga dokter hewan dan satu staf fungsional veteriner untuk mendukung program penanggulangan rabies di daerah ini. Meski jumlah kasus sudah meningkat, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Haryono Linoh mencatat bahwa hingga saat ini belum ada laporan kematian akibat rabies.

Pemkab Sintang berharap penetapan status KLB Rabies ini akan mempercepat koordinasi lintas sektor dan memperluas cakupan vaksinasi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan rabies secara aktif, termasuk menjaga hewan peliharaan dan segera melapor jika terjadi gigitan. Langkah ini dinilai penting demi melindungi keselamatan masyarakat luas dan mencegah wabah lebih parah di masa mendatang.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan