Pria di Pontianak Diamankan Saat Hendak Edarkan Puluhan Juta Uang Palsu
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AP (51) ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak saat hendak mengedarkan uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah di wilayah setempat. Dilansir dari Pontianak Informasi, kejadian ini berlangsung Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Pengungkapan bermula saat anggota unit Jatanras menerima informasi terkait rencana transaksi upal di minimarket tersebut. Setelah mencurigai aktivitas pelaku, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan juta rupiah uang palsu di tangan AP. Sejumlah uang palsu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, total uang palsu yang disita mencapai sekitar Rp 28.900.000, yang terdiri dari bukti awal senilai sekitar Rp 5.000.000 di lokasi kejadian serta tambahan Rp 23.900.000 yang ditemukan saat pengembangan di rumah pelaku. Dilansir dari informasi polisi, temuan itu menunjukkan besarnya upaya peredaran uang palsu yang hendak dilakukan AP.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I ketika ia pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu. AP kemudian membawa uang palsu itu ke Pontianak dengan maksud mengedarkannya kepada masyarakat.
Saat ini AP telah diamankan di Mapolresta Pontianak dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar bagi pengedar uang palsu.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat melakukan transaksi tunai di tempat umum. Warga diminta selalu memeriksa ciri keaslian uang, seperti tekstur, watermark, dan benang keamanan sebelum menerima dan menggunakan uang tunai. (Informasi tambahan terkait ciri uang asli diatur oleh BI).
Penulis: SB
Editor: Chairul