Bahaya Whip Pink! BPOM dan BNN Peringatkan Risiko Gas Tertawa yang Dikaitkan dengan Kematian Selebgram
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyampaikan peringatan serius mengenai bahaya Whip Pink, sebutan populer untuk tabung gas tertawa yang mengandung dinitrogen oksida (N2O), akibat maraknya penyalahgunaan zat ini di masyarakat, khususnya di media sosial. Peringatan itu juga mengemuka setelah kasus kematian seorang selebgram diduga berkaitan dengan gas ini.
BPOM menyatakan bahwa Whip Pink sejatinya merupakan produk yang diperuntukkan bagi dunia kuliner, khususnya sebagai propelan dalam pembuatan whipped cream atau krim kocok, karena gas N2O aman bila digunakan sesuai dengan fungsi pangan atau di bawah pengawasan medis. Namun, belakangan ini tabung ini banyak disalahgunakan untuk menghasilkan efek euforia atau sensasi “gas tertawa”, terutama di kalangan remaja dan pengguna media sosial.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peredaran nitrous oxide di tengah masyarakat. Taruna menegaskan bahwa meskipun kandungan N2O legal untuk penggunaan kuliner dan medis, penyalahgunaannya memiliki efek yang berpotensi fatal karena dapat mengganggu suplai oksigen dalam tubuh, memicu iskemia, dan bahkan menyebabkan kematian jika dihirup secara tidak semestinya. “Efek euforia dan ketergantungan psikologis muncul, tetapi dampaknya di dalam sistem darah bisa menimbulkan masalah serius termasuk risiko kematian,” jelasnya saat ditemui di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat.
Selain itu, BPOM menyatakan akan memperkuat pengawasan bersama dengan BNN, kepolisian, dan Kementerian Kesehatan untuk mengantisipasi penyalahgunaan N2O dalam bentuk Whip Pink dan menyusun strategi penindakan yang lebih efektif.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Polisi Suyudi Ario Seto mengimbau masyarakat jangan pernah mencoba mengonsumsi gas tertawa alias Whip Pink, karena efek euforia singkat yang ditimbulkan justru menyamarkan risiko kesehatan yang sangat serius. Menurutnya, penyalahgunaan N2O di luar konteks medis dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang serius, bahkan berujung pada kematian.
“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” ujar Suyudi menegaskan, seraya meminta orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada serta mengawasi remaja dari penyalahgunaan zat ini.
BNN juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan gas tertawa ini sering dilakukan melalui bentuk tabung kecil atau cartridge yang dijual bebas di platform belanja daring dan media sosial dengan label yang menyamarkan fungsi sesungguhnya. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan efek “mabuk” atau euforia singkat, bukan sesuai dengan fungsi kuliner atau medis yang seharusnya.
Kepala BNN menambahkan bahwa meskipun Whip Pink belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 maupun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, tren global menunjukkan banyak negara kini memperketat regulasi terhadap nitrous oxide saat disalahgunakan secara rekreasi.
Peringatan BPOM dan BNN ini menjadi penting di tengah meningkatnya pembicaraan di media sosial tentang Whip Pink, yang tidak hanya dilihat sebagai fenomena gaya hidup tapi juga sebagai isu kesehatan masyarakat yang nyata. Masyarakat dihimbau lebih bijak dan waspada terhadap penggunaan zat yang hanya dimaksudkan untuk fungsi kuliner atau medis.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
