Bupati Kubu Raya Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tak Boleh Lebih Rp18.500, Ini Aturannya
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo menanggapi kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Selain soal keterbatasan pasokan, pemerintah daerah juga menerima laporan adanya pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sujiwo mengungkapkan, dari hasil pemantauan dan laporan yang masuk ke pemerintah daerah, masih ditemukan pangkalan LPG yang menjual gas 3 kilogram melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung. Bahkan, di beberapa titik, harga jual gas melon tersebut dilaporkan mencapai Rp21.000 per tabung.
“Masih ada laporan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET. Ini tentu tidak boleh dibiarkan,” ujar Sujiwo saat ditemui di Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, pangkalan LPG yang berada dalam radius maksimal 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) wajib mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Untuk wilayah yang masih berada dalam jangkauan tersebut, pangkalan dilarang menjual LPG 3 kg di atas harga Rp18.500 per tabung.
“Kalau masih dalam radius 60 kilometer dari SPBE, tidak ada alasan menjual di atas Rp18.500. Itu sudah ketentuan dan wajib dipatuhi,” tegas Sujiwo.
Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan tepat sasaran. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga harga jualnya harus benar-benar dijaga agar tidak memberatkan warga.
Meski demikian, Sujiwo menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pengecualian bagi wilayah-wilayah tertentu yang memiliki jarak cukup jauh dari SPBE. Beberapa kecamatan seperti Kubu, Terentang, serta daerah terpencil lainnya memiliki tantangan tersendiri dalam hal distribusi.
“Untuk wilayah yang jaraknya jauh dari SPBE, tentu ada tambahan biaya distribusi dan ongkos angkut. Di daerah seperti itu, harga bisa menyesuaikan, tapi tetap harus rasional dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian harga di daerah terpencil bukan berarti pangkalan bebas menentukan harga sesuka hati. Pemerintah daerah tetap memiliki batasan dan mekanisme pengawasan agar harga LPG 3 kg tidak melampaui kewajaran.
Sujiwo menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG bersubsidi di pasaran. Salah satu langkah yang terus dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap pangkalan LPG, baik dari sisi distribusi maupun kepatuhan terhadap HET.
“Kami tidak ingin gas bersubsidi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan berlebih. LPG 3 kg harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat pengawas, untuk memastikan pasokan LPG 3 kg tetap aman dan distribusinya merata, terutama menjelang periode kebutuhan tinggi.
Sujiwo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pangkalan LPG yang menjual gas 3 kilogram di atas harga ketentuan. Laporan dari warga dinilai penting sebagai bahan evaluasi dan penindakan di lapangan.
“Kami butuh peran aktif masyarakat. Kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET, segera laporkan. Itu bagian dari pengawasan bersama,” katanya.
Dengan langkah pengawasan dan penegasan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kelangkaan LPG 3 kg dapat diatasi secara bertahap, sekaligus memastikan harga gas bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
