PONTIANAK.COM, PONTIANAK – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Seorang juru parkir menjadi korban serangan senjata tajam jenis celurit dan mengalami luka serius akibat insiden tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan Warung Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat. Korban berinisial C (30) langsung dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Kurang dari 1×24 jam, seorang pria berinisial S (52) berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata bersama personel Unit Jatanras Polresta Pontianak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu perselisihan antara korban dan pelaku yang sama-sama bekerja sebagai juru parkir di kawasan tersebut.
Menurut keterangan polisi, cekcok antara keduanya telah terjadi sejak dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku sempat mengancam korban terkait persoalan pribadi yang berujung pada emosi.
“Pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun beberapa jam kemudian kembali dengan membawa senjata tajam,” ujar Ryan Eka Cahya, Selasa (27/1/2026).
Saat kembali ke lokasi, pelaku mengejar korban dan mengayunkan celurit ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian rusuk kiri. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami luka parah segera dievakuasi ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka tusuk serius di bagian rusuk kiri. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif dan belum sadarkan diri.
Usai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap dan penangkapan dilakukan pada hari berikutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku diduga terjatuh saat pelaku melarikan diri dalam kondisi mabuk.
Polisi mengungkap, motif penganiayaan diduga karena pelaku tersinggung setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak korban. Dalam pengaruh alkohol, emosi pelaku tak terkendali hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Pontianak menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

