PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan integritas penyelenggara negara dan pencegahan korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan di hadapan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026), bahwa penggunaan AI ini sudah mulai dijalankan dan menunjukkan peningkatan efisiensi dalam pemeriksaan LHKPN dibanding metode manual sebelumnya.

Menurut Setyo, AI dipakai sejak tahun 2025 untuk mengurai dan menganalisis ratusan ribu laporan LHKPN dari penyelenggara negara. Pemeriksaan manual terhadap puluhan ribu dokumen menjadi tantangan besar karena beban jumlah wajib lapor yang mencapai ratusan ribu orang.

“Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” ujar Setyo dalam rapat kerja bersama parlemen.

Pemanfaatan AI ini memungkinkan KPK mengidentifikasi anomalitas harta kekayaan pejabat yang tidak linier atau tidak konsisten dengan profil pelapor. Sistem akan memberikan skor atau tanda “bendera merah” untuk laporan yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran kekayaan yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.

AI dapat memproses data lebih cepat dibanding pemeriksaan manual dan secara simultan menyaring ribuan laporan untuk menemukan pola aset yang mencurigakan. Hal ini membuat tim verifikator KPK bisa lebih fokus pada laporan yang benar-benar patut diawasi secara intensif.

Selain itu, KPK juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal untuk pemadanan data LHKPN melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan sumber lain untuk memastikan bahwa laporan harta kekayaan benar-benar merefleksikan kondisi riil.

Pemadanan data tersebut dapat meliputi pencocokan aset seperti properti, kendaraan, saham, hingga investasi lain yang terdata di lembaga pemerintah maupun pasar modal, sehingga membantu menutup celah bagi laporan yang tidak akurat atau disengaja disamarkan.

Selama uji coba AI dalam audit LHKPN, KPK telah melakukan penilaian terhadap sekitar 1.000 laporan penyelenggara negara dengan indikator skor yang menunjukkan siapa saja yang perlu diperiksa lanjut.

Setyo juga mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah wajib lapor menjadi tantangan besar. Pada tahun 2025 saja, jumlah wajib lapor mencapai lebih dari 415.000 orang, dengan jumlah laporan yang masuk meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Sejatinya, pelaporan LHKPN dalam praktiknya sering hanya dilihat sebagai kewajiban administratif. Banyak pejabat yang menyampaikan laporan, namun tidak seluruhnya mencerminkan kondisi aset yang sesungguhnya. Dengan hadirnya AI dalam pemeriksaan, KPK berharap LHKPN bukan hanya menjadi dokumen yang dipenuhi, tetapi menjadi instrumen efektif pencegahan korupsi.

Efektivitas AI diharapkan juga bisa mempercepat penanganan laporan anomal aset sehingga proses audit tidak bergantung pada viralnya informasi di media atau laporan masyarakat. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan pelaporan harta dapat diminimalkan secara proaktif.

Langkah ini mendapat respons beragam dari publik dan pengamat antikorupsi. Sebagian kalangan menilai penggunaan teknologi canggih seperti AI bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Namun, ada pula yang menggarisbawahi pentingnya regulasi data pribadi dan mekanisme yang jelas agar teknologi tidak disalahgunakan atau menimbulkan bias dalam penilaian.

Penggunaan AI dalam pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari modernisasi KPK dalam menghadapi tantangan era digital, di mana korupsi tidak hanya terjadi dalam transaksi tunai, tetapi juga lewat cara-cara yang lebih kompleks dan terstruktur.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan