PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Gabungan Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan melalui jalur perairan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai aksi kejahatan “bajak laut”. Jaringan kriminal ini dinilai sangat meresahkan, terutama bagi warga yang bermukim di bantaran sungai wilayah Kalimantan Barat.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sungai Ambawang, Senin (26/1/2026).

Dalam keterangannya, IPTU Reyden mengungkapkan bahwa kejahatan bajak laut ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan berjalan secara terstruktur dan terorganisir. Setiap aksi melibatkan pembagian peran yang jelas antara pemodal dan pelaku lapangan.

“Kelompok ini tidak bekerja sendiri-sendiri. Ada pemodal yang menyiapkan modal awal sebelum aksi dilakukan. Besaran modal yang diberikan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk setiap pelaku lapangan,” jelas IPTU Reyden.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan lima orang tersangka. Satu tersangka ditangani langsung oleh Polsek Sungai Ambawang, sementara empat tersangka lainnya diproses oleh Polda Kalimantan Barat. Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas dua orang pemodal berinisial D dan R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek menjelaskan, sasaran utama jaringan ini adalah mesin speed boat. Namun, dalam praktiknya para pelaku juga mencuri berbagai barang lain yang berada di sekitar perairan dan permukiman bantaran sungai.

“Barang yang mereka incar antara lain body speed, tangki bahan bakar, mesin dompeng, pompa celup, genset, aki, mesin Robin, baling-baling, jangkar, tali tambang, water cooler, hingga uang tunai dan handphone milik korban,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura memancing menggunakan sampan atau speed boat milik pemodal. Aktivitas tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan pengintaian lokasi sebelum beraksi.

Aksi pencurian umumnya dilakukan pada jam-jam rawan, yakni setelah tengah malam. Waktu yang paling sering dipilih berada di rentang pukul 01.00 hingga 05.00 WIB, dengan jumlah pelaku dalam satu perahu berkisar tiga hingga empat orang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangani dua laporan polisi, yakni LP Nomor 18 dengan lokasi kejadian di Desa Pengkarek serta LP Nomor 19 terkait pencurian barang inventaris milik Balai Wilayah Sungai (BWS).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 23 November 2025. Pada lokasi kejadian pertama, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone Oppo A18, satu unit televisi, dua unit mesin speed boat 18 PK merek Tohatsu, serta perhiasan berupa cincin dan gelang emas. Barang bukti berupa handphone korban kemudian berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Tidak berhenti di situ, setelah melancarkan aksi pertama sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku kembali melakukan pencurian mesin speed milik Balai Wilayah Sungai pada sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi kedua dilakukan setelah pelaku memastikan lokasi dalam kondisi tidak dijaga.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pemindahan barang hasil curian dari jalur air ke kendaraan roda empat. Salah satu kendaraan yang digunakan adalah mobil Toyota Avanza.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, dan Satpolairud melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Di dalam mobil kami menemukan tiga unit mesin speed yang diketahui merupakan hasil curian dari wilayah Sanggau dan Sintang. Artinya, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kubu Raya, tetapi lintas wilayah perairan,” tegas IPTU Reyden.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI asal Pontianak Utara, US dari Jalan Trans Kalimantan Manunggal, DA dari Manunggal, serta C dan T. Polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku seperti gunting besi dan peralatan pembongkar mesin.

Kapolsek menambahkan, pada awal Januari 2026 pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap lima DPO, termasuk para pemodal. Operasi tersebut melibatkan sekitar 70 personel gabungan dari Polsek, Polres, Polda, hingga Polresta.

Meski para DPO berhasil melarikan diri, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin speed 9,8 PK dan beberapa unit mesin lainnya dari rumah para DPO.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun rekan-rekan media yang mengetahui keberadaan para DPO ini untuk segera melapor. Kami juga mengimbau warga bantaran sungai agar meningkatkan kewaspadaan, karena jaringan ini bergerak sangat rapi dan terorganisir,” pungkas IPTU Reyden.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan