PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berakhir di tangan kepolisian. Sebanyak enam unit sepeda motor beserta joki dan pemiliknya berhasil diamankan Polres Kubu Raya pada Minggu (25/1/2026). Penertiban ini dilakukan setelah warga setempat melaporkan aktivitas berbahaya tersebut melalui pesan singkat (DM) Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.

Respons cepat kepolisian menunjukkan koordinasi yang baik antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Menariknya, aksi penggerebekan dilakukan ketika sejumlah personel tengah berjuang memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kronologi penindakan secara rinci. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman Karhutla langsung meluncur ke Jalan Angkasa Pura. Sesampainya di lokasi, tim berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” jelas Ade dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).

Saat polisi tiba, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan para pelaku. Namun, situasi berhasil dikendalikan dengan cepat. Rata-rata sepeda motor yang digunakan para pelaku tidak dilengkapi dengan plat nomor atau TNKB. Hal ini semakin menegaskan bahwa kegiatan balap liar di Jalan Angkasa Pura bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku balap liar. “Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Balap liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang merugikan diri sendiri dan merampas hak pengguna jalan lain atas rasa aman,” ujar Ade.

Selain itu, polisi melakukan pendataan seluruh motor yang diamankan beserta identitas pengendara dan pemiliknya. Berikut daftar enam motor yang menjadi barang bukti:

  • Vario 150 Hijau (Tanpa TNKB) – Pemilik HN, Joki AA

  • Mio KB 3151 WV – Pemilik & Joki AT

  • Jupiter Merah (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki RA

  • Megapro Hitam (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN

  • F1ZR Putih (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN

  • Jupiter Biru (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN

Semua kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat-menyurat dan dugaan pelanggaran pidana lalu lintas lainnya. Polisi juga telah memanggil orang tua para pelaku agar mengetahui aktivitas anak-anak mereka dan dapat memberikan pengawasan lebih ketat di masa mendatang.

Ade menambahkan bahwa balap liar adalah perilaku egois yang mempertaruhkan nyawa banyak orang. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen melakukan patroli rutin di titik-titik rawan balap liar agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami berharap sinergi dari masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke aktivitas berisiko. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” jelas Ade.

Lebih lanjut, polisi juga menekankan bahwa balap liar tidak hanya soal kecepatan. Banyak pengendara pemula dan remaja yang terlibat tanpa pemahaman tentang aturan lalu lintas, kondisi kendaraan yang layak, dan risiko tinggi pada tikungan tajam atau jalur padat. Jalan Angkasa Pura sendiri dikenal sebagai jalur yang rawan kecelakaan karena tikungan tajam dan minim penerangan di malam hari.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Polres Kubu Raya. Ia menilai keterlibatan aktif masyarakat melalui laporan di media sosial menunjukkan kesadaran warga untuk menjaga keselamatan publik. “Sore ini saya menerima dua laporan dari masyarakat via sosmed, dan personel Polres Kubu Raya langsung menindaklanjuti. Ini contoh koordinasi yang luar biasa dan patut diapresiasi,” kata Sujiwo.

Selain menegakkan hukum, polisi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku balap liar. Pendekatan edukatif dilakukan agar remaja memahami risiko dan konsekuensi dari perilaku tersebut. Program ini juga mencakup sosialisasi tentang safety riding, penggunaan helm standar, dan pentingnya kelengkapan surat kendaraan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas balap liar atau kegiatan berisiko lainnya di lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian menegaskan, pencegahan lebih baik daripada menunggu korban jiwa atau kecelakaan fatal terjadi. “Kami ingin masyarakat, orang tua, dan komunitas setempat berperan aktif. Jangan tunggu tragedi baru ada penanganan. Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkas Ade.

Dengan penindakan ini, Polres Kubu Raya berharap angka kecelakaan akibat balap liar di wilayah itu dapat menurun secara signifikan. Upaya gabungan antara aparat, masyarakat, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan lingkungan jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan