Pria di Nanga Tayap Ketapang Ditangkap Polisi, Simpan 23,33 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
PONTIANAKMEREKAM.COM, KETAPANG – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga kuat terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Selasa (20/1/2026) malam.
Pelaku J diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Ia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Anggota Polsek Nanga Tayap menerima informasi bahwa sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Bagus dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas yang disaksikan oleh perangkat desa setempat mendapati pelaku berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga lembar klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat total 23,33 gram bruto. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Bagus.
Atas perbuatannya, pelaku J kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Selain itu, pasal tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku berupa pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” pungkas AKP Bagus.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
