Pria di Landak Ditangkap Usai Perkosa Perempuan Disabilitas Intelektual, Aksi Dilakukan Dua Kali
PONTIANAKMEREKAM.COM, LANDAK – Seorang pria berinisial M di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan pada perilaku korban yang berinisial IA. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku saat korban hendak menawarkan dagangan pakis kepada M. Alih-alih membeli dagangan, pelaku justru mengajak korban masuk ke rumahnya yang berada di Desa Bebatung.
“Pada kejadian pertama, korban diperkosa di rumah tersangka ketika korban datang menawarkan pakis,” ujar AKP Heri dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Dalam kondisi keterbatasan intelektual, korban tidak mampu melakukan perlawanan maupun memahami sepenuhnya tindakan yang dialaminya. Usai melakukan aksinya, pelaku diketahui memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa pada kesempatan lain. Aksi pemerkosaan kedua terjadi ketika korban sedang mencari pakis di area hutan yang berada di belakang rumahnya.
“Untuk kejadian kedua, tersangka kembali menyetubuhi korban di area hutan belakang rumah korban,” jelas Heri.
Pada peristiwa kedua ini, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban setelah melakukan pemerkosaan. Polisi memastikan bahwa kedua kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual dan masih sangat bergantung pada orangtuanya dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut membuat korban sangat rentan terhadap kejahatan seksual dan sulit mengungkapkan apa yang dialaminya.
Keluarga korban baru menyadari adanya kejanggalan pada diri IA sekitar Desember 2025, sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Landak pada 6 Januari 2026.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil M sebagai saksi pada 23 Januari 2026. Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan M telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor memenuhi unsur sebagai tersangka. Penyidik langsung menaikkan status M dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penangkapan di hari yang sama,” tegas Heri.
Saat ini, tersangka M telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Landak menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang menyasar perempuan dan penyandang disabilitas,” pungkas Heri.
Penulis: SB
Editor: Chairul
