PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap empat pria di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus perdagangan narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti ganja seberat 1.132 gramyang diduga akan diedarkan oleh para pelaku.
Kasus tersebut terungkap oleh Polsek Kelapa Gading setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok. Menindaklanjuti laporan ini, polisi kemudian melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap para pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, penangkapan terjadi sekitar pukul 22.20 WIB pada Rabu (21/1/2026). Polisi mengamankan empat pria berinisial IY (30), Y (31), IW (35), dan S (36) di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan empat paket kecil narkotika jenis ganja di dalam tas milik salah satu pelaku, yaitu Iyan. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 1.132 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal, Iyan mengaku memperoleh ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang di wilayah Kebon Pisang yang dikenal dengan panggilan Boncu. Pelaku mengaku ganja tersebut dibeli untuk dipakai sendiri dan dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya, yakni Iwan dan Sehan, yang diketahui telah memesan narkotika tersebut dan tinggal menunggu pengiriman di daerah Babelan, Bekasi. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keempat pria kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai puluhan tahun penjara, tergantung hasil penyidikan dan peran masing-masing pelaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pelabuhan yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi barang terlarang. Pada tahun 2025 lalu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangani ratusan kasus kriminal dan narkotika yang berujung pada ratusan tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing dalam catatan sebelumnya menyatakan bahwa sepanjang 2025, unitnya menangani 96 kasus narkotika dengan total puluhan tersangka yang diamankan. Kinerja ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Priok.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dan kerja sama dari masyarakat dinilai sangat penting dalam mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujar salah satu perwakilan kepolisian di lokasi kejadian
Penulis: Nv
Editor: Chairul

