Patroli Tindak Lanjut Laporan Ilegal Logging di HL Gunung Pemangkat, Tim Tidak Temukan Aktivitas Penebangan
PONTIANAKMEREKAM.COM, SAMBAS – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Sambas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Pemangkat, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (14/1/2026).
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli lapangan oleh tim Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) KPH Wilayah Sambas. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengelola kawasan hutan dalam menjaga kelestarian hutan lindung serta merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.
Adapun personel yang terlibat dalam patroli tersebut terdiri dari Abdu Salimi, Jazuli, Romadi, Sri Rezeki, serta Uray Derly Agus S. Tim bergerak sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan koordinatif dan persuasif sebelum melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Sebelum memasuki kawasan HL Gunung Pemangkat, tim Brigade Dalkarhutla terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Jelutung. Dalam kesempatan tersebut, tim bertemu langsung dengan Kepala Desa Jelutung, Miftahudin, untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka, yakni menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung.
Kepala Desa Jelutung, Miftahudin, menyampaikan bahwa pihak desa tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut. Ia menyebutkan, hingga saat ini pemerintah desa belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penebangan liar di kawasan HL Gunung Pemangkat.
“Dari pihak desa tidak ada laporan terkait aktivitas ilegal logging. Hampir sebagian wilayah di sekitar kawasan sudah lama dikelola masyarakat untuk kebun, seperti durian, pala, pisang, dan tanaman lainnya,” jelas Miftahudin kepada tim patroli.
Usai melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, tim Brigade Dalkarhutla melanjutkan patroli menyusuri kawasan Hutan Lindung Gunung Pemangkat yang dilaporkan sebagai lokasi rawan. Patroli dilakukan dengan menyisir titik-titik yang diduga menjadi akses atau lokasi aktivitas penebangan.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tim tidak menemukan adanya kegiatan ilegal logging maupun aktivitas penebangan liar yang sedang berlangsung. Petugas juga tidak mendapati alat berat, peralatan tebang, maupun sarana pendukung lainnya yang mengindikasikan praktik perusakan hutan.
Meski demikian, tim menemukan adanya lahan yang telah dibersihkan di sekitar kebun milik warga. Berdasarkan hasil pengamatan sementara, lahan tersebut berada di sekitar area kelola masyarakat dan tidak ditemukan indikasi penebangan baru di dalam kawasan inti hutan lindung.
UPT KPH Wilayah Sambas menegaskan bahwa patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi perambahan dan perusakan hutan, sekaligus memastikan fungsi hutan lindung tetap terjaga.
Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan lindung memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyesuaikan ancaman pidana dan denda.
Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah, setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
UPT KPH Wilayah Sambas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas perusakan hutan. Sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pengelola kawasan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan lindung secara berkelanjutan.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
