Satresnarkoba Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu dan Ekstasi
PONTIANAKMEREKAM.COM, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Penangkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semangau, Kecamatan Sambas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan surat perintah tugas.
Sekira pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di halaman depan sebuah rumah di Desa Semangau. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias D (40), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa tiga paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram. Selain itu, turut diamankan satu paket plastik klip berisi pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,32 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Kepada petugas, terduga pelaku H mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan keterangan H, diketahui bahwa seorang pria berinisial ZM alias J (20) menerima satu paket sabu dari H. Petugas Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan ZM di sebuah penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Sambas.
Saat dilakukan penangkapan, ZM sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga sabu ke saluran drainase penginapan. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh petugas yang segera mengamankan barang bukti dengan berat bruto 0,39 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZM mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari H. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap bong plastik, satu pemantik api warna hijau, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan kepeduliannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Penulis: SB
Editor: Chairul
