Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Database BKN per Januari 2026
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Sejak 1 Januari 2026, istilah tenaga honorer resmi dihapuskan dalam sistem kepegawaian pemerintah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya mengakui dua status pegawai pemerintahan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejak itu, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan memperpanjang kontrak tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN atau tidak diangkat sebagai PPPK.
1. Dihapusnya Status Honorer dan Dampaknya yang Real
Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa sejak 2026, status honorer tidak diakui lagi secara resmi. Artinya, seluruh tenaga honorer yang belum memiliki status sebagai PNS atau PPPK tidak lagi memiliki status kepegawaian formal di institusi pemerintahan.
Akibatnya, banyak honorer yang tidak tercatat dalam database BKN menghadapi konsekuensi serius, seperti:
-
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kontrak tidak diperpanjang
-
Tidak mendapat gaji dari APBN/APBD sejak 1 Januari 2026
-
Tidak lagi diakomodasi dalam program PPPK paruh waktu atau penuh waktu jika tidak terdata sebelumnya.
Contoh konkret menunjukkan bahwa beberapa daerah tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer yang tidak terdata, termasuk honorer di Natuna, Kepulauan Riau, yang kehilangan pekerjaan karena tidak lagi diperpanjang kontraknya setelah 2025 berakhir.
Begitu pula di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ratusan tenaga honorer termasuk yang tidak tercatat di database BKN diberhentikan per 1 Januari 2026 berdasarkan kebijakan penegasan status non-ASN.
2. Ketidakpastian Nasib di Berbagai Daerah
Situasi serupa terjadi di beberapa wilayah lain. Contohnya, 518 honorer di Provinsi NTB yang tidak masuk database BKN mengalami pemutusan hubungan kerja karena anggaran gaji/ honorarium tidak lagi dianggarkan dalam APBD 2026.
Sementara ribuan tenaga honorer non-database di beberapa daerah lain menghadapi masa depan yang tidak pasti, karena mereka tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu atau penuh waktu.
3. Upaya Pemerintah Daerah untuk Menangani Nasib Honorer
Beberapa pemerintah daerah mencoba mencari solusi lokal. Misalnya, Pemkab Bengkalis (Riau) memastikan bahwa tenaga non-ASN non-database tetap bekerja pada 2026 dengan melakukan pemetaan jabatan dan penganggaran alternatif, seperti melalui Dana BOS untuk guru atau mekanisme outsourcing untuk tenaga lain.
Selain itu, sejumlah tenaga teknis non-database di Sumatera Barat menyampaikan aspirasi ke DPRD agar ada solusi atau peluang mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya, meskipun aturan umum saat ini memberikan prioritas bagi tenaga yang terdata di database BKN.
4. Skema PPPK dan Akhir Program Honorer
Sebelumnya, pemerintah menyediakan jalur PPPK paruh waktu sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer yang masuk database BKN untuk mendapatkan status kepegawaian dengan kepastian hukum. Namun, kesempatan ini terbatas, dan tenaga non-database belum dapat diakomodasi jika tidak memenuhi kriteria.
Kepala BKN juga menegaskan bahwa proses afirmasi tenaga honorer harus selesai, dan bagi honorer non-database yang sudah bekerja lama, pemerintah mendorong untuk mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK) sesuai aturan yang berlaku, meskipun kesempatan tersebut tidak lagi spesifik diperuntukkan bagi honorer non-database.
5. Tantangan dan Respons Publik
Kebijakan penghapusan status honorer memicu kekhawatiran di berbagai lapisan masyarakat. Banyak honorer yang telah lama mengabdi merasa posisi mereka terancam, sementara pemerintah daerah berupaya mencari langkah mitigasi.
Di beberapa wilayah, honorer non-database mendatangi lembaga legislatif untuk menyampaikan aspirasi agar nasib mereka mendapatkan perhatian dan solusi.
Sementara itu, pengamat menyebut bahwa proses penataan ini selaras dengan tujuan UU ASN untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Namun, dampaknya nyata dirasakan oleh tenaga yang selama ini tidak terdata secara formal.
Sejak 1 Januari 2026, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN menghadapi perubahan besar dalam nasib pekerjaan mereka. Status mereka secara administratif dihapuskan, kontrak tidak diperpanjang, dan mereka tidak otomatis menjadi PNS atau PPPK kecuali melalui jalur seleksi resmi. Namun, beberapa pemerintah daerah mencoba mencari solusi alternatif, termasuk pemetaan jabatan atau penggunaan mekanisme penganggaran lain. Secara umum, kebijakan ini sejalan dengan reformasi ASN, tapi berdampak langsung pada kehidupan dan pendapatan tenaga honorer yang tidak tercatat sebelumnya.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
