Berawal dari Laporan Warga, Tim Labubu Ringkus Dua Pemuda Penyalahguna Sabu di Sungai Raya

Dua Pemuda Penyalahguna Sabu yang diringkus tim Labubu di Sungai Raya ( foto istimewa )

PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Berkat laporan warga, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dan diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rumah tempat mereka diamankan disinyalir sering digunakan sebagai lokasi pesta narkoba.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar terhadap aktivitas mencurigakan yang berlangsung di rumah tersebut.

“Warga melihat adanya aktivitas keluar masuk orang yang tidak wajar. Dari situ muncul kecurigaan, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ade.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Labubu langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas melakukan pemantauan intensif untuk memastikan kebenaran informasi serta menghindari kesalahan penindakan.

“Setelah semua data dan informasi kami pastikan valid, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam penguasaan langsung para pelaku.

“Satu paket sabu ditemukan di tangan FN, sementara satu paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok. Semua barang bukti langsung kami amankan,” terang Ade.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 0,43 gram. Meski jumlahnya kecil, kepemilikan narkotika tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal, FN dan SN mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial R yang beroperasi di kawasan Pontianak Timur. Pengakuan tersebut menjadi dasar kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus.

“Kami tidak hanya fokus pada pengguna. Pemasok dan jaringan di atasnya akan terus kami telusuri,” tegas Ade.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba-coba terlibat narkoba di wilayah hukum Kubu Raya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara,” pungkas Ade.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink