Detail Kasus Korupsi LPEI: Pembiayaan Ekspor, Kebun Sawit & Mobil Mewah Disita

Kejaksaa Tinggi DKI Jakarta menyita aset termasuk kebun sawit dan mobil mewah terkait dugaan korupsi LPEI dengan potensi kerugian negara Rp919 miliar. ( ilustrasi pomer “

PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah pejabat, penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah, serta indikasi kerugian negara yang besar dari pembiayaan ekspor yang diberikan lembaga milik pemerintah itu. Nasib kasus ini menarik perhatian karena menyentuh sektor strategis seperti **kelapa sawit — komoditas ekspor unggulan Indonesia — dan indikasi pemanfaatan dana untuk aset tidak produktif seperti mobil mewah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (14/1/2026) melakukan penyitaan sejumlah aset dalam kaitan penyidikan kasus yang diduga melibatkan pembiayaan ekspor LPEI yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp919 miliar. Aset yang disita meliputi: Kebun kelapa sawit di Kabupaten Tebo (Jambi), Tanah dan bangunan di berbagai wilayah termasuk Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, 4 unit mobil mewah dan Perhiasan emas dengan nilai total sekitar Rp566 miliar yang diamankan penyidik. Penyitaan ini dilakukan setelah penetapan tersangka baru dan pengembangan penyidikan oleh Kejati, menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk mendorong ekspor nasional.

Empat Tersangka Baru dari Lingkungan LPEI

Pada kesempatan yang sama, Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di unit pembiayaan syariah LPEI pada periode berbeda, yakni:

  1. AMA — Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah (2011–2017)

  2. IA — Kepala Divisi Pembiayaan Syariah (2007–2016)

  3. GG — Kepala Departemen Syariah 1 (2017–2018)

  4. KRZ — Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 (2011–2016)

Penyidik menyatakan keempat tersangka diduga bersama pihak lain melakukan pemberian pembiayaan secara melawan hukum, tanpa verifikasi data yang memadai, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang benar.

Beberapa di antara tersangka telah ditahan oleh Kejati DKI Jakarta berdasarkan surat perintah penahanan, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Kasus korupsi LPEI sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, di mana salah satu fokus utama penyidik adalah pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan ekspor kepada debitur yang diduga tidak memenuhi syarat saat disetujui. Kasus ini telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2023–2024, dan berkaitan dengan dugaan praktek tidak wajar dalam pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyidikan KPK sebelumnya menunjukkan sejumlah kasus di mana dana pembiayaan disalahgunakan, seperti analisis audit terhadap penggunaan dana sebesar hampir Rp966 miliar untuk entitas tertentu yang sebagian besar dialirkan ke rekening yang terafiliasi dengan pihak terkait.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkap bahwa kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit LPEI berpotensi mencapai belasan triliun rupiah. Dalam penyidikan pada Maret 2025, penyidik menyatakan potensi kerugian mencapai sekitar Rp11,7 triliun akibat kredit yang diberikan kepada sejumlah debitur tanpa mekanisme yang benar.

Lebih jauh lagi, KPK telah melakukan penyitaan aset dalam jumlah besar—misalnya 24 aset senilai Rp882 miliar dalam penanganan kasus korupsi terkait kredit LPEI sebelumnya, menunjukkan skala permasalahan yang cukup luas.

Selain itu, aparat penegak hukum juga telah memanggil berbagai pihak sebagai saksi dan tersangka, termasuk pegawai serta mantan pejabat LPEI, serta pihak terkait dari perusahaan debitur. Ini menunjukkan langkah penelusuran yang komprehensif terhadap alur pemberian kredit, penggunaan dana, serta indikasi hasil dari kredit tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yang kemudian diusut oleh KPK maupun Kejati DKI Jakarta. Penanganan KPK telah berlangsung sejak setidaknya 2024–2025 dengan beberapa penetapan tersangka serta penahanan tersangka korupsi fasilitas kredit.

Sejumlah saksi dari internal LPEI juga telah dipanggil sejak awal 2025 oleh KPK, baik yang kini menjadi mantan pegawai maupun pejabat yang pernah memegang berbagai fungsi di lembaga pembiayaan tersebut.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan negara yang seharusnya menjadi pilar dalam mendukung eksportir Indonesia, baik di sektor kelapa sawit maupun komoditas lainnya. Pembiayaan ekspor yang efektif adalah salah satu instrumen untuk mendorong perdagangan luar negeri, namun jika disalahgunakan, institusi seperti LPEI justru bisa menciptakan risiko kerugian besar bagi keuangan negara.

Publik dan analis kebijakan kini menunggu lanjutan proses hukum, termasuk potensi pengembalian aset negara yang disita, serta evaluasi kelembagaan agar praktik kesalahan serupa tidak terulang. Pendekatan transparan dan prinsip good governance menjadi sorotan utama dalam perbaikan tata kelola pembiayaan ekspor di masa depan.

Kasus dugaan korupsi di LPEI menyatukan isu pembiayaan ekspor, penyalahgunaan dana, penyitaan aset kebun sawit dan mobil mewah, serta penetapan tersangka pejabat internal. Bukti penyitaan dan pertumbuhan jumlah tersangka memperlihatkan bahwa aparat hukum bergerak aktif untuk menindak dugaan penyimpangan tersebut. Kasus ini diharapkan mendorong langkah reformasi dalam tata kelola fasilitas pembiayaan ekspor demi melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha yang sah.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink