PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif yang disiarkan secara langsung melalui Stasiun Pro 1 RRI Pontianak pada Rabu (14/1/2026).

Dialog interaktif tersebut menghadirkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.H., sebagai narasumber utama. Mengusung tema “Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”, diskusi ini menyoroti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan narkotika.

Dalam pemaparannya, AKBP Fatchur Rochman menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut dinilai memberikan landasan hukum yang sangat tegas dan komprehensif, mulai dari pengaturan produksi, distribusi, hingga ancaman pidana maksimal bagi pelaku.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main dalam penanganan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang yang jelas bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat, khususnya terhadap pengedar dan produsen narkoba,” ujar AKBP Fatchur Rochman.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum semata, tetapi juga pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa, terutama generasi muda.

AKBP Fatchur juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda di Kalimantan Barat, agar tidak pernah mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Jauhi narkoba, hindari narkoba. Hukumannya berat dan dampaknya sangat merugikan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menilai kegiatan dialog interaktif melalui media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terkait bahaya narkotika.

Menurutnya, keterlibatan media seperti RRI sangat membantu kepolisian dalam menyampaikan pesan-pesan edukatif secara luas dan berkelanjutan kepada masyarakat.

“Polda Kalbar berkomitmen melakukan upaya preventif dan represif secara berimbang. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Bambang.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Hal ini dinilai sangat krusial mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga rawan dijadikan jalur peredaran narkoba lintas negara.

Dalam dialog tersebut, turut disampaikan sejumlah poin penting terkait penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, antara lain pengawasan ketat terhadap jalur-jalur tidak resmi di wilayah perbatasan, perbedaan perlakuan hukum antara penyalahguna narkotika sebagai korban dengan bandar atau produsen, serta penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang berulang kali terlibat dalam kejahatan narkotika.

Melalui dialog interaktif ini, Polda Kalbar berharap masyarakat semakin memahami bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan berujung pada kerugian besar, baik secara hukum maupun sosial, serta mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink