Propam Polri Buka Jalur Aduan Digital, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Pelanggaran Oknum Polisi via QR Code
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan sistem pengaduan berbasis digital. Melalui inovasi terbaru ini, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
Layanan tersebut diberi nama “Pengaduan Cepat Propam Polri”, yang secara resmi diperkenalkan kepada masyarakat sebagai bagian dari transformasi pengawasan internal Polri. Inisiatif ini mulai disosialisasikan pada Selasa (13/1/2026) melalui berbagai kanal resmi kepolisian.
Melalui fitur ini, masyarakat hanya perlu memindai kode QR (Quick Response Code) yang telah disediakan oleh Propam Polri. Setelah pemindaian, pelapor akan langsung diarahkan ke laman pengaduan digital untuk mengisi data yang diperlukan.
“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi kejadian, serta unggah bukti pendukung. Laporan akan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar salah satu perwakilan Propam Polri.
Inovasi ini merupakan langkah konkret Divisi Propam Mabes Polri dalam memperkuat sistem pengawasan internal yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap laporan masyarakat. Dengan sistem digital tersebut, proses pelaporan tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka, sehingga lebih efisien dan menjangkau masyarakat luas.
Selain menggunakan QR Code, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi Propam Polri di alamat yanduan.propam.polri.go.id. Pada laman tersebut, pelapor dapat mengisi formulir pengaduan secara daring kapan saja dan dari mana saja.
Adapun tahapan pelaporan dirancang sederhana dan mudah dipahami. Pelapor diminta mengisi identitas diri, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lain yang relevan. Seluruh data yang masuk akan diverifikasi oleh petugas Propam sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah laporan berhasil dikirim, sistem secara otomatis akan memberikan nomor pengaduan kepada pelapor. Nomor ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan laporan melalui fitur “Cek Status Pengaduan” yang tersedia pada laman pengaduan.
Propam Polri memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Proses penanganan dilakukan berdasarkan mekanisme internal yang mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak pelapor.
Dengan hadirnya layanan pengaduan digital ini, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Partisipasi publik dinilai penting dalam mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Divisi Propam Polri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab, dengan menyampaikan laporan yang benar serta disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung reformasi birokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan sistem yang terbuka dan mudah diakses, pengawasan terhadap kinerja anggota Polri diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
