PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Isu biaya admin atau biaya tambahan saat memakai QRIS kembali viral di media sosial. Banyak konsumen mengeluhkan mereka diminta bayar biaya ekstra — misalnya Rp 1.000 atau lebih — saat melakukan pembayaran dengan QRIS di merchant tertentu, seperti warung, restoran, atau toko kecil. Unggahan warganet yang merasa dirugikan pun ramai dibagikan dan menjadi perdebatan netizen.
Namun menurut Bank Indonesia (BI) dan pakar sistem pembayaran, biaya semacam itu tidak sesuai aturan, dan konsumen seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan di luar harga barang atau jasa yang dibeli.
Bank Indonesia menetapkan sistem Merchant Discount Rate (MDR) sebagai bentuk biaya layanan QRIS yang dibebankan kepada merchant, bukan konsumen:
📌 Transaksi sampai Rp 500 ribu untuk usaha mikro (UMI) Ditanggung Merchant, biaya 0% alias gratis — baik merchant maupun pembeli tidak kena potongan.
📌 Transaksi di atas Rp 500 ribu atau untuk usaha kecil/menengah hingga besar
Merchant tetap membayar MDR sesuai kategori usaha, misalnya 0,3% sampai 0,7% dari nilai transaksi, tetapi biaya itu tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
📌 Tidak Ada Biaya Admin untuk Konsumen
BI menegaskan konsumen tidak wajib membayar biaya tambahan hanya karena memakai QRIS. Jika konsumen dikenai charge admin oleh merchant, itu merupakan praktik yang tidak sesuai aturan BI.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang mewajibkan MDR ditanggung oleh penyedia jasa pembayaran/merchant, bukan konsumen.
Pakar ekonomi dan sistem pembayaran menilai polemik ini muncul karena masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami peraturan BI yang terbaru.
Menurut pakar, beberapa faktor membuat isu ini terus muncul:
1. Ketidaktahuan Konsumen
Banyak konsumen belum tahu bahwa biaya QRIS sudah diatur sedemikian rupa agar tidak dibebankan langsung kepada pembeli, terutama untuk transaksi kecil.
2. Praktik Pungutan Sepihak oleh Merchant
Beberapa merchant di lapangan masih menambahkan biaya admin ke total pembayaran tanpa menjelaskan hal ini kepada konsumen — meski aturan melarang praktik seperti itu. Ini memicu persepsi bahwa QRIS “ada biaya tersembunyi”.
3. Masih Ada Informasi Lama Beredar
Beberapa orang masih mengacu pada informasi lama saat tarif QRIS awalnya berbeda, sehingga ketika merchant menerapkan potongan biaya atau charge, konsumen merasa ada yang salah padahal peraturan terbaru sudah berubah.
Pakar juga menegaskan bahwa biaya MDR sebenarnya merupakan bentuk kompensasi jasa sistem pembayaran yang dibayarkan oleh pedagang kepada bank atau penyedia layanan, bukan kepada pelanggan.
Unggahan tentang pengalaman konsumen yang diminta membayar biaya admin Rp 1.000 atau lebih saat bertransaksi dengan QRIS banyak dibagikan di TikTok, Facebook, dan Instagram, disertai komentar netizen yang terkejut dan marah. Beberapa mengatakan bahwa biaya tambahan membuat pengguna merasa QRIS kalah nyaman dibandingkan uang tunai.
Netizen juga membandingkan pengalaman mereka dengan info dari platform diskusi publik yang pernah membahas biaya potongan di masa lalu, termasuk cerita soal biaya 0,3% atau 0,7% yang dipotong dari merchant (bukan konsumen).
Sementara konsumen mengeluh tentang biaya admin, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) justru banyak yang menyambut baik kebijakan MDR 0% untuk transaksi sampai Rp 500 ribu. Ini mendorong UMKM lebih nyaman menerima pembayaran non tunai tanpa khawatir menanggung beban biaya yang besar.
Meski demikian, jika merchant sembarangan membebankan “biaya admin” kepada konsumen, hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembayaran digital dan menghambat adopsi lebih luas QRIS sebagai alat transaksi sehari-hari.
Tips Bijak untuk Konsumen & Merchant
Agar tidak salah paham atas isu biaya ini, berikut beberapa tips:
🔎 Untuk Konsumen:
-
Selalu tanyakan apakah harga yang tertera sudah final atau termasuk potongan lain.
-
Bila dikenai biaya admin yang tidak jelas, mintalah penjelasan merchant.
-
Laporkan praktik pungutan tak sesuai ketentuan ke BI atau pihak berwenang bila perlu.
🏪 Untuk Merchant:
-
Pahami peraturan QRIS terbaru dan jangan membebankan MDR kepada konsumen.
-
Jelaskan biaya atau ketentuan lain dalam transaksi secara transparan.
-
Gunakan sistem kasir atau POS yang benar agar biaya otomatis dipotong sesuai aturan.
Isu biaya admin QRIS yang ramai di media sosial mencerminkan kesenjangan informasi antara aturan resmi dan praktik di lapangan. Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa:
✔ Konsumen tidak dikenakan biaya tambahan hanya karena memakai QRIS.
✔ Merchant membayar MDR sesuai kategori usaha dan nilai transaksi, dan tidak boleh meneruskan biaya itu kepada pembeli.
✔ Untuk transaksi sampai dengan Rp 500 ribu pada usaha mikro, QRIS gratis biaya.
Polemik ini pun menjadi pengingat pentingnya literasi digital finansial bagi konsumen dan kepatuhan aturan di kalangan pelaku usaha.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

