Update Peraturan Terbaru Ngutang di Pinjol Resmi OJK 2026: Bunga, Tenor, dan Aturannya
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan terkait pinjaman online (pinjol) yang terdaftar secara resmi untuk melindungi konsumen dari praktik riba, bunga mencekik, dan jebakan utang yang merugikan. Peraturan ini berlaku seiring perkembangan pesat industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia, yang sejak tahun 2024 hingga 2026 mengalami penyesuaian kebijakan signifikan.
Pinjol sendiri adalah layanan peminjaman uang berbasis aplikasi atau situs internet yang memudahkan masyarakat mengajukan kredit tanpa jaminan dan tanpa tatap muka. Popularitasnya semakin meningkat karena proses cepat dan syarat yang relatif ringan, meski berisiko apabila tidak memahami aturan yang berlaku.
1. Bunga Maksimum: Sesuai Aturan OJK 2026
Salah satu perubahan paling penting ini adalah penurunan batas bunga harian yang boleh dikenakan oleh pinjol resmi. Peraturan OJK berdasarkan Surat Edaran OJK dan peraturan turunannya menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga termasuk seluruh biaya yang setara bunga) sebagai berikut:
-
Pinjaman konsumtif
• Tenor kurang dari 6 bulan: 0,3% per hari (tahun-tahun sebelumnya)
• Tenor lebih dari 6 bulan: bunga turun menjadi 0,2% per hari hingga akhirnya 0,1% per hari pada tahun 2026. -
Pinjaman produktif (untuk usaha)
• Tenor kurang dari 6 bulan: 0,275% per hari
• Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1% per hari, di mana mulai 2026 bisa turun hingga sekitar 0,067% per hari tergantung kategori usaha.
Aturan ini berarti bahwa bunga pinjol kini lebih bersahabat dan transparan, sehingga calon peminjam dapat memperkirakan biaya total pinjaman dengan lebih jelas dibandingkan sebelumnya.
2. Tenor Pinjaman: Batasan dan Fleksibilitas
Meskipun tidak ada angka resmi tunggal dari OJK soal batasan maksimal tenor di seluruh pinjol, aturan manajemen risiko dan batasan manfaat ekonomi itu sendiri menerapkan perbedaan signifikan berdasarkan jangka waktu pinjaman:
-
Tenor di bawah 6 bulan umumnya lebih sering dipilih untuk kebutuhan konsumtif atau darurat.
-
Tenor di atas 6 bulan cenderung untuk kredit produktif atau kebutuhan besar, yang kini dibatasi bunga lebih rendah.
Pinjol resmi wajib mencantumkan tenor yang jelas dan tidak boleh memaksa konsumen mengambil tenor lebih panjang tanpa persetujuan penuh dari peminjam.
3. Batas Utang dan Rasio Pembayaran
Selain bunga, aturan terbaru juga menyasar rasio utang terhadap pendapatan (Debt-to-Income Ratio). Berdasarkan SEOJK OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menjadi turunan dari POJK 40/2024, batas utang maksimal peminjam adalah sekitar 30% dari total pendapatan bulanan, yang diterapkan secara bertahap sepanjang 2026.
Aturan ini dibuat untuk mencegah konsumen mengambil utang yang melebihi kemampuan bayar dan meminimalisir risiko kredit macet yang tidak sehat baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
4. Konsumen Dilindungi dari Bunga Berlebihan dan Denda Tidak Wajar
OJK juga mewajibkan bahwa jumlah total bunga dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% nilai pokok pinjaman. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen terhadap biaya tersembunyi yang biasanya membengkak pada pinjol ilegal atau tidak berizin.
Artinya, meski denda keterlambatan tetap dikenakan, total keseluruhan biaya tidak akan melebihi jumlah uang yang dipinjamkan, menghindari situasi “utang terus menumpuk tanpa henti” yang sering dikeluhkan peminjam.
5. Daftar Pinjol Resmi OJK & Risiko Pinjol Ilegal
Per akhir Juli 2025, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK sebanyak 96 perusahaan setelah beberapa entitas kehilangan izin karena tidak memenuhi standar operasional dan ketentuan izin.
Beberapa nama pinjol legal antara lain Amartha, Modalku, Kredit Pintar, AdaKami, JULO, serta platform syariah seperti ALAMI dan Duha Syariah — semuanya diawasi OJK dan wajib mengikuti regulasi ketat.
OJK juga bekerja sama dengan Satgas PASTI untuk memblokir ratusan pinjol ilegal yang masih beroperasi tanpa izin, karena pinjol ilegal kerap memberlakukan bunga ekstrem, penagihan agresif, dan praktik tidak etis lainnya.
6. Perlindungan Konsumen dan Risiko Gagal Bayar
Meski aturan lebih ketat, pinjol tidak otomatis “menghapus” utang jika gagal bayar dalam jangka tertentu. Utang tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi oleh peminjam sesuai ketentuan kontrak, dan nasabah yang tidak membayar berpotensi masuk ke daftar kredit macet, memengaruhi skor kredit, serta bisa menghadapi konsekuensi hukum jika sampai terjadi pelanggaran.
OJK terus mengingatkan agar peminjam memahami risiko dan membaca kontrak dengan teliti dan responsible lending (pemberian kredit bertanggung jawab) harus menjadi prinsip utama bagi semua platform pinjaman resmi.
Peraturan terbaru OJK mengenai pinjaman online resmi menekankan transparansi bunga, pembatasan tenor yang adil, dan rasio utang terhadap pendapatan, bertujuan melindungi konsumen dari praktik bunga tinggi dan utang yang tidak terkendali. Sementara itu, kewajiban membayar tetap berlaku meskipun terdapat ketentuan perlindungan terhadap bunga dan denda yang berlebihan.
Peminjam disarankan selalu;
-
memilih pinjol yang terdaftar di OJK,
-
membaca syarat kontrak secara detail,
-
memastikan kemampuan bayar sesuai dengan pendapatan.
Dengan memahami aturan ini, konsumen dapat memanfaatkan layanan pinjol secara bijak dan aman.
