PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial MN (37) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Pelaku dikenal sehari-hari sebagai blukar atau makelar barang bekas melalui media sosial Facebook.

MN ditangkap sesaat setelah mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menjalankan aksi tersebut karena tergiur upah sebesar Rp100 ribu yang dijanjikan oleh rekannya berinisial FY.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penindakan.

“Pelaku sehari-hari memang dikenal berjualan barang bekas seperti motor dan handphone melalui Facebook. Namun, aktivitas itu justru dimanfaatkan untuk masuk ke jaringan peredaran narkoba,” ujar Aiptu Ade, Senin (12/1/2026).

Kepada penyidik, MN mengaku diminta FY untuk mengambil sabu di Kampung Beting dengan alasan memiliki kenalan di wilayah tersebut. Ia juga menyebut barang yang dibawanya merupakan sabu berkualitas rendah atau yang dikenal sebagai bahan telok.

Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram dari tangan pelaku. Saat ini, MN telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram sudah kami amankan di Mapolres Kubu Raya. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terhubung dengan pelaku MN dan FY,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, MN dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink