PONTIANAKMEREKAM.COM, SEKADAU – Memasuki awal tahun 2026, Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung 2025. Seorang pria berinisial R.A. (28) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima kepolisian pada 4 Januari 2026.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya mengarah pada satu orang tersangka,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) di wilayah Kabupaten Sekadau. Korban yang masih di bawah umur diketahui berada di lingkungan keluarga saat perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning.
Hasil pendalaman penyidik mengarah pada R.A. yang kemudian diamankan pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kami masih melengkapi administrasi perkara, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
IPTU Zainal menegaskan, Polres Sekadau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Perlindungan anak menjadi prioritas utama kami,”tutupnya.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

