PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemilik tanah di Indonesia diimbau untuk segera memastikan status surat tanahnya. Pasalnya, batas waktu peningkatan status hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut-sebut akan menjadi perhatian serius pemerintah hingga 2 Februari 2026. Jika tidak segera ditindaklanjuti, pemilik tanah berpotensi menghadapi berbagai risiko hukum dan administratif.

SHM merupakan hak atas tanah terkuat dan terpenuh menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanah yang masih berstatus selain SHM, seperti Girik, Letter C, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, memiliki keterbatasan yang bisa merugikan pemiliknya di kemudian hari.

Kenapa Surat Tanah Perlu Segera Diganti ke SHM?

Pemerintah terus mendorong penertiban administrasi pertanahan melalui pendaftaran dan peningkatan status tanah. Tujuannya untuk:

Tanah yang belum bersertifikat SHM dinilai lebih rentan konflik dan sulit dilindungi secara hukum.

Risiko Jika Surat Tanah Tidak Segera Diganti Jadi SHM

Berikut beberapa risiko yang bisa diterima pemilik tanah jika tidak segera meningkatkan status kepemilikan menjadi SHM:

1. Rentan Sengketa dan Klaim Pihak Lain

Tanah non-SHM lebih mudah dipersengketakan. Dokumen seperti girik atau Letter C hanya bersifat bukti penguasaan, bukan bukti hak milik yang kuat. Akibatnya, jika terjadi konflik, pemilik tanah berada pada posisi hukum yang lebih lemah.

2. Sulit Digunakan untuk Jaminan Kredit

Tanah yang belum berstatus SHM umumnya tidak diterima bank sebagai agunan kredit atau pinjaman. Hal ini membatasi akses pemilik tanah terhadap pembiayaan usaha maupun kebutuhan lainnya.

3. Risiko Nilai Tanah Lebih Rendah

Tanah bersertifikat SHM memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding tanah non-SHM. Jika status tidak segera ditingkatkan, potensi kenaikan nilai aset bisa terhambat, bahkan menurunkan minat pembeli.

4. Terbatas dalam Proses Jual Beli dan Warisan

Transaksi jual beli tanah non-SHM cenderung lebih rumit dan berisiko. Selain itu, dalam proses warisan, tanah tanpa SHM sering memicu konflik antar ahli waris karena status hukumnya tidak jelas.

5. Terancam Masalah Administratif di Masa Depan

Ke depan, pemerintah diperkirakan akan semakin ketat dalam menertibkan administrasi pertanahan. Tanah yang belum bersertifikat berpotensi:

  • sulit didaftarkan ulang,

  • terkena pembatasan layanan,

  • atau terhambat saat proses legalisasi aset.

6. Kesulitan dalam Pengembangan dan Perizinan

Tanpa SHM, pemilik tanah akan menghadapi hambatan dalam:

  • pengurusan IMB/PBG,

  • pengembangan usaha,

  • kerja sama investasi.

Investor umumnya hanya menerima tanah dengan status hukum yang jelas.

Cara Mengurus Perubahan Surat Tanah ke SHM

Untuk menghindari risiko tersebut, pemilik tanah dapat mengajukan peningkatan status ke SHM melalui:

  • Kantor Pertanahan (BPN) setempat,

  • program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jika tersedia.

Dokumen yang umumnya diperlukan:

  • identitas pemohon,

  • bukti penguasaan tanah,

  • surat keterangan dari kelurahan/desa,

  • bukti pembayaran pajak (PBB).

Mengganti surat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk melindungi aset jangka panjang. Jika dibiarkan hingga melewati awal 2026, pemilik tanah berisiko menghadapi persoalan hukum, administrasi, hingga kerugian ekonomi. Karena itu, masyarakat disarankan segera mengecek status tanahnya dan mengurus peningkatan hak sejak dini.

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink