PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK  – Seorang pria berinisial BY (37), warga Pontianak Utara, diamankan jajaran Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diduga menggadaikan motor milik korban setelah meminjamnya dengan alasan hendak pulang ke rumah.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (6/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kosong. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Agus, mewakili Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya.

Menurut keterangan polisi, sepeda motor korban dipinjam pelaku dengan dalih digunakan sementara. Namun hingga keesokan harinya kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Sungai Ambawang.

“Pelaku mengaku menggadaikan motor seharga Rp9 juta. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Agus.

Sebelum ditangkap, BY sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di kawasan Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota. Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Unit Reskrim Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BY dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ( nv )

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink