PBNU Tegaskan Bersikap Netral, Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan sikap tersebut di tengah meningkatnya perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Yahya menegaskan bahwa meskipun memiliki hubungan keluarga, ia tidak akan mencampuri ranah hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Secara pribadi tentu ada rasa emosional karena hubungan keluarga. Namun urusan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada proses yang berlaku. Saya tidak ikut campur sama sekali,” ujar Yahya di Jakarta, Jumat (9/1).
Ia juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat dikaitkan atau dibebankan kepada organisasi. “PBNU tidak terkait. Perbuatan personal tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Sikap PBNU itu disampaikan sehari setelah KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan pada 8 Januari 2026, serta surat pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Namun hingga kini, besaran pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “BPK masih melakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara. Penyidik juga terus melengkapi pemeriksaan serta penyitaan barang bukti,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menyampaikan bahwa hingga Jumat (9/1/2026), belum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Meski demikian, penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan serta berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi berstatus tersangka.
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan Yaqut bersikap kooperatif dan transparan sejak awal penyidikan dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik.
Di luar proses hukum KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Temuan pansus tersebut turut memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola kuota haji nasional serta mendorong proses penegakan hukum yang kini ditangani KPK. ( nv )
Penulis: Nv
Editor: Chairul
