PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi anak tanpa izin orang tua kini berisiko pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana atas pelanggaran hak pengasuhan yang sah.

Dalam KUHP baru, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diklasifikasikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moral. Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP yang menitikberatkan pada perlindungan anak serta hak orang tua atau wali.

Pasal 452 mengatur larangan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Ketentuan ini menegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana meskipun anak menyatakan persetujuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan Pasal 454 merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan atas pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara berlanjut ke proses pidana.

Selain itu, Pasal 454 ayat (5) menyebutkan bahwa pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun ketentuan ini tetap harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan yang secara ketat membatasi perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan anak dan keluarga. Hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan dan ketentuan hukum pidana.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink