PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, total hari libur dan cuti bersama pada 2026 berjumlah 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam pengaturan hari kerja sepanjang tahun 2026.
Libur nasional 2026 mencakup peringatan hari besar keagamaan lintas agama, hari nasional, serta peristiwa penting kenegaraan. Sementara cuti bersama ditetapkan untuk mendukung efektivitas hari kerja dan memberi kesempatan masyarakat merencanakan waktu istirahat lebih optimal.
Adapun tanggal Hari Raya Idulfitri, Iduladha, dan hari besar keagamaan Islam lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan keputusan resmi pemerintah terkait kalender hijriah.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas kerja, liburan, dan kegiatan keluarga sejak dini.
📅 Daftar Hari Libur Nasional 2026
1 Januari: Tahun Baru Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idulfitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Paskah
1 Mei: Hari Buruh
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Iduladha 1447 H
31 Mei: Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam
17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
🗓️ Daftar Cuti Bersama 2026
16 Februari: Imlek
18 Maret: Nyepi
20, 23, 24 Maret: Idulfitri
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Iduladha
24 Desember: Natal
Penulis: Nv
Editor: Chairul

